![]() |
| Ilustrasi. |
Nuansametro.com - Karawang | Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ABP (37), kini menjadi sorotan publik. Meski perkara disebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini Polres Karawang belum juga menetapkan tersangka.
Lambannya proses hukum memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dugaan pelaku merupakan orang terdekat korban sendiri.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memastikan kasus tersebut masih terus berproses di Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
“Kasus ini sudah naik tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku,” ujar Cep Wildan, Rabu (28/5).
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul kritik dari kuasa hukum korban yang mempertanyakan lambannya penanganan perkara di tubuh Polres Karawang.
Menurut pihak kepolisian, sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Hingga saat ini, empat orang saksi telah dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.
“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik guna kepentingan penyidikan,” katanya.
Namun demikian, publik mempertanyakan mengapa setelah status perkara naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi diperiksa, aparat belum juga melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Polres Karawang berdalih proses penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan menyesuaikan agenda internal penyidik agar seluruh unsur pembuktian dianggap terpenuhi.
“Setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik tentu membutuhkan kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” jelas Cep Wildan.
Meski demikian, lambannya penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak kerap menjadi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
Dalam banyak kasus, keterlambatan proses hukum bukan hanya memengaruhi psikologis korban dan keluarga, tetapi juga dapat memunculkan persepsi negatif terhadap keberpihakan aparat kepada korban.
Apalagi, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang semestinya mendapatkan penanganan cepat, sensitif, dan berpihak pada perlindungan korban.
Polres Karawang menyatakan tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta keluarga korban untuk tetap tenang menunggu proses hukum berjalan.
“Kami meminta pelapor dan keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara maksimal. Polres Karawang berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kini, publik menunggu sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret penegakan hukum, bukan sekadar pernyataan normatif di hadapan media.
• Fitri

0 Komentar