![]() |
| Foto; Rizki Dini Hasanah kuasa hukum Pelapor Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Bengkulu. |
Nuansametro.com - Bengkulu | Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini kembali mendapat perhatian serius. Setelah adanya disposisi dari Kapolda Bengkulu untuk dilakukan peninjauan ulang, perkara tersebut dipastikan kembali dibuka dan akan memasuki tahapan penyelidikan lanjutan.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, usai melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Bengkulu, Senin (11/5/2026).
Dini menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Bengkulu agar perkara yang dilaporkan oleh Rani Sibarani ditinjau kembali.
Permohonan itu diajukan lantaran pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dalam proses penanganan perkara.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu yang telah memberikan disposisi agar perkara ini kembali dibuka dan dilakukan penyelidikan ulang,” ujar Dini.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi titik terang bagi pelapor setelah sebelumnya penyidikan dihentikan melalui SP3. Ia menilai langkah Kapolda Bengkulu menunjukkan adanya komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan terbuka terhadap upaya pencarian keadilan.
Tak hanya itu, Dini juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Humas Polda Bengkulu yang dinilai responsif dalam membantu proses komunikasi dan pengawalan permohonan peninjauan ulang tersebut.
“Kami merasa lega dan tentu menyambut baik keputusan ini. Ini menjadi harapan baru agar perkara dapat diungkap secara terang dan profesional,” katanya.
Dalam koordinasi lanjutan, pihak kuasa hukum juga telah bertemu dengan tim Wasidik Polda Bengkulu untuk menindaklanjuti disposisi Kapolda terkait pembukaan kembali perkara tersebut.
Dari hasil pertemuan itu, kata Dini, besar kemungkinan penyidik akan menggelar perkara khusus secara internal guna menelaah kembali dasar penghentian penyidikan sebelumnya.
“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Wasidik untuk mengawal surat yang telah didisposisi Kapolda. Informasinya, akan ada tindak lanjut berupa gelar perkara khusus internal,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan dan berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa intervensi.
“Kami percaya proses hukum harus berjalan objektif. Harapan kami, perkara ini dibuka secara terang benderang dan seluruh pihak terkait, termasuk terlapor, kembali dimintai keterangan,” tutup Dini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dibukanya kembali perkara tersebut.
Pewarta : Zul

0 Komentar