![]() |
| Foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Muda Karo (DPP-PBK), Jesaya Tarigan |
Medan | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Muda Karo (DPP-PBK), Jesaya Tarigan, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan brutal, PS Cs, yang dinilai terus menggiring opini publik melalui informasi yang disebut tidak sesuai fakta persidangan.
Jesaya menegaskan dirinya merasa dirugikan secara moral karena pernah menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap PS. Namun, menurutnya, itikad baik tersebut justru tidak dihormati oleh pihak keluarga tersangka.
“Saya sangat kecewa. Sebagai penjamin penangguhan PS, seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan malah terus memproduksi narasi dan framing yang menyesatkan publik,” tegas Jesaya Tarigan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret PS, LS, WOP, dan SP saat ini tengah bergulir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam proses persidangan tersebut, sejumlah fakta mulai terungkap ke publik.
Salah satu yang mencuat ialah dugaan permintaan uang damai sebesar Rp250 juta kepada keluarga terduga pelaku pencurian telepon seluler. Tidak hanya itu, PS juga disebut sempat mengintimidasi seorang saksi bernama Putri Mutiara Hati, yang bekerja sebagai kasir di toko ponsel miliknya.
Dalam keterangannya di persidangan, Putri mengaku diminta mengganti kerugian apabila pelaku pencurian tidak berhasil ditemukan.
Fakta lain juga diungkap saksi Yoga Alfiansyah yang mengaku melihat langsung aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
“Saat pintu dibuka, William langsung memukul wajah Ditto. Setelah korban didudukkan, Putra menendang korban dan Leo ikut menampar,” ungkap Yoga di hadapan persidangan.
Tak hanya dugaan pengeroyokan, salah seorang pelaku juga disebut sempat mengaku sebagai aparat kepolisian saat mendatangi lokasi kejadian.
“Kami dari pihak kepolisian mau menangkap pelaku pencurian,” ujar Yoga menirukan ucapan Persadaan Putra Sembiring yang saat itu disebut membawa map layaknya petugas resmi.
Jesaya Tarigan meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang objektif, bukan narasi yang sengaja dibangun untuk mengaburkan substansi perkara.
“Jangan sampai opini liar dibentuk untuk menutupi fakta-fakta persidangan. Proses hukum harus dihormati dan masyarakat jangan dibodohi dengan informasi yang tidak benar,” pungkasnya.
• Tim

0 Komentar