Headline News

DPMD Karawang di Persimpangan Pengawasan, Srijaya Uji Fungsi Pembinaan atau Sekadar Administrasi?

Ilustrasi 

Nuansametro.com - Karawang | Dalam setiap persoalan tata kelola pemerintahan, satu hal yang selalu menjadi sorotan bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi sejauh mana sistem pengawasan bekerja sebelum masalah membesar.

Kini, sorotan itu mengarah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menyusul mencuatnya polemik Dana Bagi Hasil (DBH) dan administrasi buku cek Desa Srijaya. 

Persoalan ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai dugaan administratif, tetapi mulai memasuki ruang yang lebih sensitif: pengujian terhadap efektivitas sistem pengawasan pemerintah daerah.

Publik mulai mempertanyakan, apakah fungsi pembinaan dan pengawasan preventif benar-benar dijalankan sebelum polemik mencuat ke ruang publik. 

Apakah terdapat evaluasi berkala, peringatan dini, atau langkah korektif yang dilakukan DPMD? Ataukah pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi perhatian masyarakat?

Pertanyaan itu dinilai penting bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk mengukur apakah sistem pemerintahan bekerja secara preventif atau justru reaktif setelah krisis terjadi.

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., menegaskan bahwa dalam tata kelola keuangan desa, tanggung jawab bersifat berlapis. 

Menurutnya, pemerintah desa memang menjadi pengguna anggaran, namun DPMD memiliki mandat pembinaan dan pengawasan.

“Dalam hukum administrasi, yang diuji bukan hanya tindakan pengguna anggaran, tetapi juga bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Publik saat ini membutuhkan bukti konkret bahwa pembinaan itu benar-benar dilakukan, ada monitoring, evaluasi, dan tindakan korektif,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai, tanpa keterbukaan data dan dokumen pengawasan, ruang spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi. Ia melihat persoalan ini mulai berdampak pada legitimasi sistem pemerintahan desa.

“Ketika pengawasan dipertanyakan, masyarakat bukan hanya meragukan kasusnya, tetapi mulai meragukan sistemnya. Ini yang berbahaya,” katanya.

Rahmat menilai, menurunnya kepercayaan publik dapat berdampak lebih luas terhadap partisipasi masyarakat dan stabilitas sosial di tingkat desa.

“Program bisa saja tetap berjalan secara administratif, tetapi kehilangan dukungan sosial. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memengaruhi aktivitas ekonomi lokal karena masyarakat tidak lagi memiliki keyakinan terhadap tata kelola,” tambahnya.

Sementara itu, Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menyebut persoalan di Desa Srijaya sebagai refleksi dari lemahnya sistem pengawasan yang semestinya mampu mendeteksi persoalan sejak dini.

“Kalau pengawasan berjalan optimal, masalah seperti ini seharusnya bisa terdeteksi lebih awal. Pertanyaannya sekarang, apakah fungsi pengawasan itu aktif dijalankan atau hanya administratif di atas kertas?” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya langkah konkret dari DPMD Karawang, bukan sekadar penjelasan normatif kepada publik.

“Harus ada audit administratif, sinkronisasi data dengan pihak perbankan, dan bila perlu mendorong Audit Tujuan Tertentu (ATT). Itu baru menunjukkan bahwa sistem benar-benar bekerja,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar, apakah DPMD Karawang telah melakukan evaluasi internal terhadap Desa Srijaya sebelum polemik mencuat? Apakah ada dokumen pembinaan yang dapat dibuka kepada publik? Dan sejauh mana koordinasi dengan Inspektorat telah dilakukan?

Semakin lama kejelasan tidak diberikan, semakin besar ruang spekulasi berkembang. Dan ketika spekulasi tumbuh tanpa klarifikasi berbasis data, kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Kasus Srijaya kini tidak lagi dipandang sebatas persoalan satu desa. Ia telah menjadi cermin tentang bagaimana sistem pengawasan pemerintahan bekerja, bagaimana institusi merespons krisis, dan seberapa serius negara hadir dalam memastikan akuntabilitas tata kelola desa.

Publik tidak menuntut kesempurnaan. Publik hanya menunggu satu hal: kepastian bahwa sistem pengawasan masih bekerja. Dan kepastian itu tidak lahir dari narasi semata, melainkan dari tindakan nyata, keterbukaan data, dan keberanian institusi membuktikan fungsi pengawasannya kepada masyarakat.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro