Headline News

DPDSHI Karawang Desak Kejari Buka Perkembangan Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Karawang

Foto : Sekretaris DPDSHI Kabupaten Karawang, Dumyati S.Kom, (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Dewan Pimpinan Daerah Serikat Hijau Indonesia (DPDSHI) Kabupaten Karawang melayangkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kamis (7/5/2026). 

Surat tersebut dikirim guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Karawang terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung (MPB) di wilayah Kecamatan Pangkalan.

Sekretaris DPDSHI Kabupaten Karawang, Dumyati S.Kom, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk dorongan publik agar aparat penegak hukum bersikap transparan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan masyarakat.

Menurut Dumyati, pihaknya mengacu pada surat pemberitahuan penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 19 Februari 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Una. 

Surat itu dinilai menjadi bukti bahwa laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Surat konfirmasi ini kami layangkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dugaan gratifikasi oleh pihak kejaksaan. Kami mengacu pada surat pemberitahuan penyelidikan dari Kejati Jabar tertanggal 19 Februari 2026 yang disampaikan kepada pelapor saudara Una. Ini merupakan aduan masyarakat terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Dumyati kepada wartawan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi terkait penanganan perkara korupsi merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. 

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui progres penanganan laporan yang telah masuk ke institusi penegak hukum.

“Kami mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Tipikor, bahwa setiap informasi terkait penanganan perkara korupsi harus terbuka kepada publik. 

Selain itu, adanya surat dari Kejati Jabar memperkuat bahwa laporan dugaan gratifikasi tersebut memang sedang ditindaklanjuti,” tegasnya.

DPDSHI menilai transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tidak ada upaya penghentian perkara secara diam-diam.

“Atas dasar itu, kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang kami laporkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas Dumyati.

Kasus dugaan gratifikasi ini sendiri disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Pangkalan yang selama ini menuai sorotan publik. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro