Headline News

Diduga Bungkam Serikat Buruh, Manajemen Epson Cikarang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Foto: Sejumlah pengurus dan anggota serikat pekerja resmi melaporkan manajemen perusahaan ke Polda Metro Jaya atas dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. (Istimewa)

Nuansametro.com - Jakarta | PT Indonesia Epson Industry kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pengurus dan anggota serikat pekerja resmi melaporkan manajemen perusahaan ke Polda Metro Jaya atas dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 13 Mei 2026, melalui Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini memantik perhatian luas karena berkaitan dengan dugaan PHK sepihak terhadap 12 pekerja aktif serikat, terdiri dari lima pengurus dan tujuh anggota serikat pekerja di lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri EJIP, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Ketua Serikat Pekerja PT Indonesia Epson Industry, Abdul Bais, mengungkapkan pihaknya baru menerima informasi PHK pada 15 April 2026. Namun, perusahaan disebut menyatakan bahwa PHK telah berlaku sejak 10 Februari 2026.

Menurutnya, para pekerja tidak pernah menerima surat PHK resmi.

“Ini kejanggalan yang tidak lazim. Kami diberitahu telah di-PHK sejak Februari, padahal surat PHK tidak pernah ada,” ujar Abdul Bais kepada wartawan usai pelaporan di Polda Metro Jaya.

Ia menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan PHK sistematis yang menyasar pekerja aktif serikat.

Pihak serikat juga mempertanyakan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan. Sebab, sejumlah pekerja yang terkena PHK disebut memiliki rekam jejak dan performa kerja yang baik.

“Kalau alasan efisiensi, kenapa yang dipilih justru pekerja dengan performa baik dan aktif di serikat?” kata Abdul Bais.

Menurutnya, dua pekerja yang terdampak bahkan menduduki posisi manajerial dengan pengalaman panjang serta reputasi positif di internal perusahaan.

Dugaan Tindakan Sistematis

Kuasa hukum pekerja dari Firma Hukum Merdiansyah dan Partners, Basri Sasro, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai alat bukti awal.

Dokumen tersebut meliputi surat keputusan skorsing hingga surat pemberitahuan berakhirnya masa skorsing dan hubungan kerja.

Menurut Basri, rangkaian dokumen itu mengindikasikan adanya tindakan sistematis untuk melemahkan serikat pekerja di perusahaan.

“Union busting itu bukan sekadar PHK. Ini soal dugaan tindakan terstruktur untuk membungkam pekerja yang berserikat,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen perusahaan, termasuk adanya perbedaan tanggal pada surat skorsing dan pemberitahuan PHK.

Serikat pekerja menduga persoalan bermula saat adanya permohonan penyesuaian upah minimum tahun 2026. Meski proses perundingan disebut telah selesai dan menghasilkan perjanjian bersama, sejumlah pengurus serikat justru belakangan menerima skorsing hingga PHK.

Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa langkah perusahaan tidak semata-mata didorong alasan efisiensi bisnis, melainkan berkaitan dengan aktivitas organisasi pekerja.

Terancam Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan perusahaan dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Aturan itu mengatur larangan menghalangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Indonesia Epson Industry belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan union busting tersebut.

Sementara itu, pihak kuasa hukum pekerja memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari menjaga kondusivitas produksi perusahaan di kawasan industri EJIP Cikarang.

Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian serius dunia industri nasional karena menyangkut relasi perusahaan multinasional dengan kebebasan berserikat pekerja di Indonesia.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro