![]() |
| Foto : Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial langsung menjemput dan memberikan pendampingan kepada delapan korban dugaan TPPO. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Harapan delapan warga Kabupaten Karawang untuk meraih penghasilan besar dari luar daerah berubah menjadi mimpi buruk. Mereka diduga menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja di kebun tebu, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Para korban sebelumnya diberangkatkan oleh seorang mandor asal Lampung dengan janji pekerjaan menggiurkan. Mereka dijanjikan upah Rp420 ribu per hari, makan tiga kali sehari, hingga fasilitas kopi selama bekerja.
Namun sesampainya di lokasi, janji itu disebut tak pernah terbukti.
Salah seorang korban, Dede Erwin, mengungkapkan bahwa sistem kerja yang diterapkan berbeda total dari kesepakatan awal.
“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.
Menurut dia, selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompoknya mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Namun hasil kerja yang dicatat hanya 11 ton.
Ironisnya, dari pekerjaan berat tersebut mereka hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.
Belum cukup sampai di situ, para pekerja juga dibebani berbagai potongan biaya yang dinilai tidak masuk akal. Janji makan dan minum gratis ternyata hanya isapan jempol. Untuk bertahan hidup, mereka terpaksa berutang di warung sekitar lokasi kerja.
Akibatnya, utang mereka membengkak hingga mencapai Rp2,61 juta.
“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” kata Dede.
Situasi memanas ketika pembagian upah dilakukan. Perselisihan antara pekerja dan mandor nyaris berujung bentrokan karena para pekerja merasa hasil kerja mereka dimanipulasi dan hak-haknya tidak dibayarkan secara layak.
Dalam kondisi terdesak, Dede akhirnya menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta pertolongan. Upaya penyelamatan kemudian dilakukan hingga para pekerja berhasil dipulangkan ke Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial langsung menjemput dan memberikan pendampingan kepada para korban setibanya di daerah asal.
Delapan warga yang dipulangkan masing-masing adalah Dede Erwin, Jihad Akbar, Jamal Jamaludin, Nandika Gumilang, Indoh Sugara, Acep Fahrudin, Sukama, dan Rehan Pratama yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Ia menilai pola yang dialami para pekerja memiliki kemiripan dengan praktik TPPO dan perbudakan modern berkedok penyaluran tenaga kerja.
“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujar Aep.
Menurutnya, iming-iming gaji besar kerap dijadikan modus untuk menarik calon pekerja tanpa kejelasan sistem kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan kesejahteraan.
Pemkab Karawang, kata dia, langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Sekretaris Daerah, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa guna memastikan proses pemulangan berjalan aman.
“Alhamdulillah sekarang sudah sampai kembali di Karawang,” katanya.
Selain membantu pemulangan, pemerintah daerah juga berencana menyiapkan peluang pekerjaan bagi para korban agar mereka tidak kembali terjebak tawaran kerja ilegal di luar daerah.
“Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik eksploitasi tenaga kerja masih mengintai masyarakat, terutama mereka yang terdesak kebutuhan ekonomi.
Aparat penegak hukum didorong segera mengusut pihak-pihak yang merekrut dan memberangkatkan para pekerja agar dugaan praktik TPPO tidak terus berulang.
• NP

0 Komentar