![]() |
| Foto : Tiga pria diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang berhasil diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang setelah video kejadian viral di media sosial. |
Nuansametro.com - Tangerang | Perselisihan sepele soal lapak dagangan di kawasan Pasar Lama Tangerang berubah menjadi aksi brutal. Tiga pria diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang berhasil diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang setelah video kejadian viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/5/2026). Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus, dan Ali.
Sementara satu pelaku lain berinisial Amar masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, insiden bermula dari adu mulut terkait penempatan ember cucian piring dan ukuran meja lapak milik korban di area jualan.
“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Korban merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut dan membantah tudingan para pelaku. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengeroyokan,” ujar Jauhari.
Menurut keterangan polisi, korban sempat dikeroyok secara bersama-sama di tengah keramaian pasar. Aksi itu memicu kepanikan pengunjung dan pedagang lain yang berada di lokasi.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya lecet pada leher sebelah kanan, lebam di lengan kiri, pembengkakan pada jari tangan kiri, serta sesak pada bagian dada.
Tidak hanya itu, pakaian korban juga rusak dan telepon genggam miliknya sempat dirampas saat insiden berlangsung.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan rekaman video yang beredar, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga pelaku berikut sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban, pakaian korban, dan rekaman video kejadian. Para pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait persoalan pengelolaan lapak dan potensi konflik antar pedagang di kawasan Pasar Lama Tangerang yang dikenal padat aktivitas perdagangan dan kuliner.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pewarta: Zul

0 Komentar