Headline News

BPD TanjungBaru Bantah Tak Buat LKPJ, Sugandi: "Dokumen Sudah Diserahkan ke Kecamatan"

Foto : Penyerahan LKPJ periode 2018-2026.

Nuansametro.com - Bekasi | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) TanjungBaru, Sugandi, membantah keras pemberitaan sejumlah media online yang menyebut pihaknya tidak membuat laporan kinerja atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) periode 2018–2026. 

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah resmi disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur pada Mei 2026.

Sugandi yang akrab disapa Acong menjelaskan, laporan kinerja BPD Desa TanjungBaru telah diserahkan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur melalui Wakil Ketua BPD Romiko dan staf BPD bernama Uman.

“Laporan Kinerja atau LKPJ BPD TanjungBaru sudah saya sampaikan ke Kasi Pemerintahan Kecamatan pada 11 Mei 2026 melalui Wakil Ketua BPD Romiko dan staf BPD Uman,” ujar Sugandi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menilai tudingan yang berkembang di sejumlah pemberitaan tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, seluruh mekanisme administrasi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Selain membantah tudingan soal LKPJ, Sugandi juga menanggapi surat permohonan informasi yang dilayangkan LSM Ganas dan masyarakat atas nama Ahmad Taminudin. 

Ia menyebut pihaknya telah memberikan jawaban resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI).

Sugandi menjelaskan, sesuai PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap pemohon informasi wajib melengkapi persyaratan administrasi. Untuk pemohon perorangan, wajib melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil. 

Sedangkan bagi lembaga atau badan hukum, wajib melampirkan akta pendirian, SK Kemenkumham, serta dokumen Berita Negara.

“Prosedur tersebut wajib dipenuhi oleh pemohon informasi, baik perorangan maupun lembaga, sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan informasi publik,” tegasnya.

Pernyataan Sugandi diperkuat oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, Charles. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa laporan kinerja atau LKPJ BPD Desa TanjungBaru memang telah diterima pihak kecamatan pada 11 Mei 2026.

“Benar, BPD Desa TanjungBaru sudah memberikan laporan kinerja atau LKPJ tertanggal 11 Mei 2026 yang diserahkan oleh perwakilan wakil ketua dan stafnya,” ujar Charles.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik terkait dugaan tidak adanya laporan kinerja BPD Desa TanjungBaru dinilai telah terjawab. 

Pihak BPD berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan asas konfirmasi sebelum menyimpulkan suatu persoalan.


• Vin

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro