Headline News

Warga Tambun Selatan Terjebak Skema Pinjaman Berkedok Toko Emas, Dipermalukan di Media Sosial

Foto : Bukti laporan korban kepada polisi. (Ist)

Nuansametro.com - Kabupaten Bekasi | Dugaan praktik rentenir berkedok transaksi jual beli emas mencuat di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Sejumlah warga mengaku terjerat skema pinjaman yang tidak transparan, merugikan secara finansial, sekaligus mempermalukan korban melalui media sosial.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi setelah para korban melayangkan laporan resmi pada 14 April 2026.

Pinjaman Rp1 Juta, Bayar Jauh Lebih Besar

Salah satu korban, Yuningsih (53), menceritakan awal mula dirinya masuk dalam skema tersebut. Ia mengaku diarahkan oleh seorang perempuan bernama Ela ke toko emas di sekitar Pasar Mini Mangunjaya.

Di lokasi, Yuningsih diminta menyerahkan KTP dan difoto seolah-olah sedang memegang emas. Namun, emas tersebut tidak pernah dibawa pulang.

“Saya pinjam Rp1 juta, tapi yang diterima hanya Rp970 ribu. KTP ditahan, lalu saya difoto seperti pegang emas,” ujarnya seperti dilansir dari IniJabar.com.

Meski demikian, ia diwajibkan membayar angsuran Rp150 ribu per minggu selama 11 kali. Jika dihitung, total pengembalian mencapai Rp1,65 juta jauh melampaui jumlah pinjaman awal.

Pola serupa juga dialami warga lain. Mereka menyebut “transaksi emas” hanya formalitas untuk menyamarkan praktik pinjaman berbunga tinggi.

“Emasnya langsung diambil lagi sama pemilik toko. Kami cuma difoto saja,” kata seorang warga.

Tekanan Sosial Lewat Media Sosial

Masalah tidak berhenti pada beban ekonomi. Yuningsih mengaku mengalami tekanan psikologis setelah fotonya diunggah ke Facebook oleh akun bernama Ellail Rachmah.

Dalam unggahan tersebut, ia dituduh membawa kabur emas, lengkap dengan narasi yang memancing opini publik.

“Saya sudah lunas, KTP juga sudah dikembalikan. Tapi foto saya tetap diposting, dituduh maling. Saya malu sekali,” katanya.

Unggahan itu berbunyi: “Yang kenal komplotan ini orang Kampung Siluman, buruan suruh balikin emas gua.”

Bagi korban, tindakan ini bukan sekadar penagihan, melainkan bentuk intimidasi dan pencemaran nama baik di ruang publik digital.

Dilaporkan dengan UU ITE

Merasa dirugikan, Yuningsih bersama warga lain melapor ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Para pelapor menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.

Polisi Diminta Usut Tuntas

Kasus ini membuka dugaan adanya modus baru praktik rentenir yang memanfaatkan celah legalitas transaksi emas untuk menghindari jerat hukum. 

Selain bunga tinggi, penggunaan media sosial sebagai alat tekanan memperparah dampak terhadap korban.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku pencemaran nama baik, tetapi juga membongkar keseluruhan jaringan praktik pinjaman ilegal tersebut.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.


• IJ/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro