Headline News

LSM Kompak Reformasi Desak Kejati Jabar Usut Terkait Ungkapan Duo Asep Perihal Dugaan Ijon Proyek Pokir

Foto : Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji saat di Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.

Nuansametro.com - Karawang | Isu dugaan praktik “ijon proyek” pokir yang diduga menyeret anggota legislatif di Kabupaten Karawang kian memanas setelah diungkap oleh Duo Asep di media sosial. Temuan tersebut kini mendapat sorotan serius dari Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

Al Panji menyatakan apresiasinya terhadap keberanian Duo Asep dalam membongkar dugaan praktik korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi melalui proyek aspirasi pokok pikiran (pokir) anggota dewan. 

Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar opini, melainkan didasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami percaya penuh kepada Duo Asep. Mereka bukan sosok yang asal bicara. Dengan posisi dan reputasi mereka di Karawang, tentu ada dasar kuat yang mereka pegang, minimal berupa petunjuk informasi yang valid,” ujar Al Panji kepada redaksi Nuansa Metro, Selasa (7/4).

Menurutnya, dugaan praktik ijon proyek yakni pengondisian proyek sebelum anggaran resmi berjalan merupakan bentuk penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Al Panji yang juga dikenal sebagai pengusaha di sektor perkebunan sawit ini menegaskan, bahwa isu ini bukan hoaks. Ia meyakini Duo Asep memahami risiko hukum dari setiap pernyataan yang disampaikan ke publik.

“Kalau ini tidak benar, tentu mereka juga tahu konsekuensinya. Mereka mempertaruhkan nama baik dan kredibilitasnya,” tegasnya.

Tidak ingin polemik ini berhenti sebagai sekadar perbincangan di media sosial, LSM Kompak Reformasi mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat resmi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Surat bernomor 14/LP-LSMKR/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 tersebut berisi permintaan agar Kejati Jabar segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ijon proyek di DPRD Karawang. 

Dalam surat itu, pihaknya juga mendorong adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan Duo Asep sebagai sumber awal informasi.

“Kami meminta Kejati Jabar untuk tidak mengabaikan informasi ini. Justru harus didalami secara serius, termasuk menggandeng pihak yang pertama kali mengungkapnya,” kata Al Panji.

Sebagai bentuk penguatan laporan, LSM Kompak Reformasi turut melampirkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial dan tautan pemberitaan yang memuat pernyataan Duo Asep terkait dugaan praktik tersebut.

Al Panji berharap Kejati Jawa Barat dapat segera merespons laporan ini dengan langkah konkret, sehingga kebenaran dapat terungkap dan jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami jelas, ini tidak berhenti sebagai isu. Harus ada tindak lanjut nyata agar Karawang bersih dari praktik korupsi oleh penyelenggara negara,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan praktik korupsi yang mencuat dari ruang digital ke ranah hukum formal.


• NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro