Nuansametro.com - Jakarta | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, selaku kuasa hukum H. Tato Suwarto, MBA, melayangkan pernyataan tegas terkait mandeknya penanganan laporan pidana yang telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa kejelasan status hukum.
Laporan Polisi bernomor TLB/7196/XII/YAN.2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya, yang didaftarkan pada 3 Desember 2020, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Tidak ada penetapan tersangka maupun penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), meski perkara telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun 4 bulan," ujar H. Tato.
LBH Harimau Raya menilai kondisi ini sebagai indikasi adanya hambatan serius dalam proses penyidikan. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya langkah hukum lanjutan, hingga dugaan adanya upaya yang mengarah pada pencabutan laporan oleh pihak tertentu.
“Permintaan pencabutan laporan tersebut telah kami tolak secara tegas karena bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.
Selain itu, permohonan gelar perkara khusus yang telah diajukan sebelumnya juga belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak penyidik.
Padahal, menurut kuasa hukum, alat bukti serta identitas pihak terlapor telah disampaikan secara lengkap.
Lebih jauh, LBH Harimau Raya menyoroti bahwa informasi terkait keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat sebenarnya telah tersedia.
"Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," jelas H. Tato.
Dalam pernyataannya, LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menetapkan tersangka jika unsur pidana telah terpenuhi, serta menerbitkan DPO terhadap pihak yang tidak kooperatif.
Mereka juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus secara terbuka dan akuntabel, serta pengamanan terhadap objek perkara guna menjaga keutuhan barang bukti.
Termasuk di dalamnya, penyitaan dokumen penting seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5922/Jati Padang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Harimau Raya menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum dan pengawasan, mulai dari pengaduan ke Divisi Propam Polri, pengajuan praperadilan, hingga meminta perhatian Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.
LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tercapai kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar perkara klien kami, tetapi juga ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
• ZuL

0 Komentar