![]() |
| Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Net) |
Nuansametro.com - Jakarta | Dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat di Universitas Indonesia (UI) memicu keprihatinan serius dan sorotan tajam terhadap integritas dunia akademik. Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat justru tercoreng oleh perilaku yang dinilai amoral.
Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele, apalagi sekadar “candaan digital”.
Ia menyebut, jika dibiarkan, kejadian semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Dunia kampus adalah pusat intelektual. Ketika perilaku menyimpang dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga harapan masyarakat terhadap lahirnya generasi pemimpin bangsa,” ujarnya dalam keterangan melalui sambungan telepon, Rabu (15/4/2026), dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Isi percakapan tersebut mengandung dugaan pelecehan seksual verbal, termasuk pembahasan tidak pantas mengenai tubuh perempuan.
Lebih mengkhawatirkan, korban dalam kasus ini disebut tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dosen hingga orang terdekat pelaku sendiri.
Dalam forum internal Fakultas Hukum UI pada 13 April 2026, seorang dosen bahkan mengaku terkejut karena namanya tercantum sebagai korban dalam percakapan tersebut.
Sejumlah nama turut terseret dalam pusaran kasus, termasuk Keona Ezra Pangestu yang sempat membantah tuduhan sebelum akhirnya diduga terlibat, serta Danu Priambodo yang disorot karena dianggap tidak membela anggota keluarganya yang menjadi korban.
Menanggapi hal ini, Sutan menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan harus ditangani secara serius dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dengan menginstruksikan kementerian terkait melakukan pembinaan rutin terhadap pengelola perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Sanksi tegas harus diberikan. Ini bukan hanya untuk pelaku di kampus besar seperti UI, tetapi menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, agar memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UI melalui akun resmi Instagram menyatakan telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Tanpa penegakan aturan yang tegas dan komitmen moral dari seluruh sivitas akademika, kampus berisiko kehilangan marwahnya sebagai benteng nilai, etika, dan keadilan.
• NP

0 Komentar