Foto : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang (Bapenda) resmi mengakselerasi transformasi digital layanan pajak dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR). 

Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang (Bapenda) resmi mengakselerasi transformasi digital layanan pajak dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR). 

Aplikasi ini digadang-gadang menjadi solusi terpadu yang mengakhiri fragmentasi sistem lama sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

SIPAKAR disosialisasikan secara daring kepada berbagai kelompok wajib pajak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelaku usaha sektor reklame, air tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. 

Keterlibatan organisasi profesi seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memperkuat sinergi antara pemerintah dan mitra strategis.

Kepala Bapenda, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar inovasi, melainkan langkah korektif atas sistem lama yang berjalan terpisah dan tidak efisien. 

“Dengan SIPAKAR, seluruh layanan pajak terintegrasi dalam satu platform. Ini akan memudahkan akses, meningkatkan transparansi, dan mendorong kepatuhan,” ujarnya.

Akhiri “Silo System”, Satukan Layanan

Selama ini, pengelolaan pajak daerah di Karawang masih terbagi dalam beberapa aplikasi seperti SIPADI dan SOBAT. Kondisi ini dinilai memperlambat proses administrasi dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data.

Hadirnya SIPAKAR menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan pajak, termasuk:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Pajak reklame

  • Pajak air tanah

  • Pajak sektor jasa dan hiburan (PBJT)

Melalui satu pintu digital, wajib pajak kini dapat mendaftar, melaporkan, hingga membayar kewajibannya secara online—kapan saja dan dari mana saja.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Pengembangan SIPAKAR selaras dengan regulasi daerah, termasuk Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang SPBE dan Perbup Nomor 13 Tahun 2024 terkait pengelolaan pajak secara daring. 

Sistem ini tidak hanya menyederhanakan layanan, tetapi juga memperkuat akurasi data serta akuntabilitas pemerintah.

Dari sisi teknis, pengembangan aplikasi ini digarap oleh PT Cartenz Technology Indonesia yang memastikan keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak. Seluruh histori transaksi terdokumentasi secara sistematis dalam platform.

Transisi Bertahap, Implementasi Penuh Menyusul

Saat ini, SIPAKAR masih berjalan paralel dengan sistem lama sambil menunggu proses migrasi data dan penyempurnaan fitur. Namun, pendaftaran wajib pajak baru уже dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Dalam waktu dekat, pemerintah menargetkan implementasi penuh SIPAKAR sebagai satu-satunya sistem layanan pajak daerah di Karawang.

Antusiasme Tinggi, Harapan Besar

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan tingginya partisipasi peserta yang активно menggali mekanisme penggunaan aplikasi. Hal ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan sistem layanan pajak yang lebih praktis dan terintegrasi.

Dengan SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya membangun sistem digital, tetapi juga fondasi menuju kemandirian fiskal. 

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menjadi target realistis didukung oleh teknologi, transparansi, dan kemudahan akses bagi wajib pajak.


• NP