![]() |
| Foto : Danny Rafael Manurung. (Ist) |
Nuansametro.com - Jakarta | Uji materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi kembali memasuki babak krusial. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang kedua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 15 April 2026, dengan sorotan tajam pada satu frasa yang selama ini luput dari perhatian publik: “kepentingan yang sah lainnya.”
Frasa yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f itu kini menjadi titik rawan. Di atas kertas, ia tampak netral bahkan perlu untuk memberi fleksibilitas dalam pemrosesan data.
Namun dalam praktik, frasa tersebut justru membuka pintu pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya, selama diklaim memenuhi “kepentingan yang sah”.
Danny Rafael Manurung menilai, problem utamanya bukan pada keberadaan frasa itu, melainkan pada kekosongan definisi dan batasannya.
“Tidak ada parameter yang jelas, tidak ada ukuran yang bisa diuji. Ini menciptakan ruang tafsir yang sangat luas,” ujarnya.
Norma Kabur, Risiko Nyata
Dalam sidang kedua ini, pemohon akan memperkuat argumentasi bahwa frasa tersebut mengandung cacat konstitusional. Setidaknya ada tiga poin utama yang disorot:
norma yang multitafsir dan tidak terukur
potensi pemrosesan data tanpa persetujuan
ketiadaan batasan hukum yang tegas
Ironisnya, dalam pasal yang sama, dasar pemrosesan lain seperti kewajiban hukum, kepentingan umum, dan kepentingan vital justru memiliki landasan yang lebih jelas dan terdefinisi.
Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa satu frasa krusial dibiarkan tanpa pagar hukum yang memadai?
Dari Norma ke Skandal Kebocoran
Perdebatan ini bukan sekadar wacana akademik. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berulang kali diguncang kasus kebocoran data mulai dari data kependudukan, layanan kesehatan, hingga platform digital.
Fenomena tersebut memperlihatkan satu hal: regulasi yang ada belum cukup kuat menahan laju penyalahgunaan data.
Danny menegaskan, norma yang kabur justru memperbesar celah tersebut. “Ketika batasnya tidak jelas, maka interpretasi akan cenderung menguntungkan pihak yang memegang data, bukan pemiliknya,” katanya.
Tantangan Global: Data Tanpa Batas, Hukum Terbatas
Masalah ini semakin kompleks dalam konteks global. Arus data lintas negara kini menjadi tulang punggung ekonomi digital, termasuk melalui kerja sama seperti Agreement on Reciprocal Trade.
Konsekuensinya:
data warga negara bisa diproses di luar negeri
diakses oleh entitas asing
tunduk pada rezim hukum yang berbeda
Dalam situasi ini, kelemahan norma di dalam negeri bisa berlipat ganda dampaknya. Tanpa definisi yang tegas, perlindungan data pribadi berisiko “hilang” ketika melintasi batas yurisdiksi.
Menanti Sikap Mahkamah
Sidang kedua ini menjadi momentum penting. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya menentukan nasib satu frasa, tetapi juga arah perlindungan data pribadi di Indonesia.
Apakah hukum akan tetap memberi ruang fleksibilitas tanpa batas, atau justru mempertegas perlindungan hak warga?
Di tengah derasnya arus digitalisasi, perkara ini menjadi pengingat: satu frasa dalam undang-undang bisa menjadi garis tipis antara perlindungan dan pelanggaran.
• Andini

0 Komentar