![]() |
| Ilustrasi Camat |
Nuansametro.com - Karawang | Sejumlah Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga belum memenuhi persyaratan kompetensi untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah terungkap bahwa beberapa Camat belum memiliki latar belakang pendidikan ilmu pemerintahan maupun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepamongprajaan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Temuan ini menguat usai tiga Camat secara terbuka mengakui belum pernah mengikuti diklat Camat saat diwawancarai awak media di lokasi berbeda pada Selasa (14/4/2026).
Salah seorang Camat mengakui secara langsung kekurangan tersebut.
“Memang saya belum mengikuti diklat yang seharusnya diikuti sebelum menjabat sebagai Camat,” ujarnya.
Camat lainnya beralasan bahwa penempatan jabatan merupakan bagian dari konsekuensi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagai ASN saya harus siap ditempatkan di mana saja, termasuk menjadi Camat. Untuk diklat, informasinya akan dilaksanakan tahun ini, tetapi waktu pastinya saya belum mengetahui,” katanya.
Sementara itu, Camat lain menyatakan kesiapannya jika program diklat tersebut digelar.
“Saya menjalankan tugas dari pimpinan. Untuk diklat itu menjadi kewenangan BKPSDM. Jika ada, saya siap mengikuti,” jelasnya.
Secara regulasi, jabatan Camat bukan sekadar posisi administratif, melainkan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Hal ini diatur dalam Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Camat harus berasal dari ASN yang memiliki pengetahuan teknis di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepegawaian.
Lebih lanjut, bagi ASN yang tidak memiliki latar belakang pendidikan Diploma atau Sarjana Pemerintahan, diwajibkan mengikuti Diklat Camat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, calon Camat harus menjalani pendidikan teknis pemerintahan selama 600 jam pelajaran guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas dalam menjalankan tugas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses pengangkatan Camat di Kabupaten Karawang. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka pengangkatan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Selain itu, lemahnya pemenuhan syarat ini juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan publik serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait langkah evaluasi atau tindak lanjut atas temuan tersebut.
Situasi ini pun mendorong perlunya transparansi serta penegakan aturan secara konsisten agar jabatan publik diisi oleh aparatur yang benar-benar kompeten.
• NP

0 Komentar