Headline News

Polsek Ciledug Bongkar Modus “Mapping” Sabu di Karang Tengah, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Foto : Barang bukti sabu yang berhasil diamankan jajaran Polsek Ciledug.

Nuansametro.com - Tangerang | Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di wilayah Karang Tengah. Dalam operasi tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, ditangkap pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi.

Kapolsek Ciledug, Susida Aswita, mengungkapkan bahwa respons cepat petugas di lapangan menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, RL mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A, yang kini buron, berencana mengambil sabu menggunakan sistem “mapping”—yakni metode penunjukan lokasi penyimpanan barang oleh jaringan pengedar.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi. Diduga kuat akan segera diambil oleh pelaku. Sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” lanjut Susida.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak besar dari pengungkapan ini. Menurutnya, penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa.

“Diperkirakan barang tersebut bisa mencegah hingga 400 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro