![]() |
| Foto : Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. (Ist) |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam pada Senin (20/4) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni J alias I (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17), seluruhnya warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 53 kilogram sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi berbagai merek, serta 350 sachet narkotika jenis happy water.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen beberapa minggu sebelumnya.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera dibentuk untuk melakukan analisis dan penyelidikan mendalam. Pada Minggu (19/4), pergerakan pelaku berhasil terdeteksi.
Tim kemudian melakukan pembuntutan sejak dari Tanjung Leidong, melewati Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga akhirnya menuju Tol Lubuk Pakam.
“Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung melakukan penyergapan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam dengan menghadang kendaraan pelaku dari depan dan belakang,” ujar Hendria.
Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai jenis narkotika yang dikemas dalam beberapa goni plastik. Rinciannya antara lain:
50 bungkus sabu dalam kemasan plastik warna emas bergambar durian dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram
3.249 cartridge liquid vape narkotika dari berbagai merek
9.112 butir ekstasi merek Rolex dalam dua varian warna
350 sachet happy water yang dikemas dalam 35 bungkus
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka mengambil narkotika tersebut dari seorang berinisial X di kawasan Tanjung Leidong yang kini masih dalam pengejaran.
Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial B di wilayah Lubuk Pakam.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru,” jelas Kompol Fery Kusnadi.
Para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman minimum lima tahun penjara.
Khusus untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menunjukkan masih aktifnya jalur peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai pintu masuk.
• Tim

0 Komentar