Headline News

Polres Subang Bongkar Sindikat Pestisida Palsu, Ribuan Produk Siap Edar Disita

Foto : Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu yang diduga telah beroperasi sejak awal tahun 2026. (Ist)

Nuansametro.com - Subang | Praktik curang yang merugikan petani kembali terbongkar. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu yang diduga telah beroperasi sejak awal tahun 2026.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (7/4/2026). 

Ia menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam sektor pertanian dan ketahanan pangan.

“Ini kejahatan serius. Produk palsu seperti ini bisa merusak tanaman, merugikan petani, dan berdampak luas pada ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Modus Licik: Tiru Produk Terkenal, Isi Bahan Murahan

Para pelaku memproduksi pestisida palsu dengan meniru merek terkenal Furadan 3GR kemasan 2 kilogram. Namun, isi produk jauh dari standar: hanya campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air.

Agar terlihat meyakinkan, pestisida tersebut dikemas menggunakan bungkus palsu yang menyerupai produk asli, lalu dijual dengan harga jauh di bawah pasaran sekitar Rp150.000 per dus untuk menarik pembeli.

Tiga Tersangka, Peran Berbeda

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51). Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari produsen, pemilik lokasi produksi, hingga distributor.

Penangkapan bermula pada 30 Maret 2026 di wilayah Pusakanagara, saat dua tersangka kedapatan mengangkut 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up. 

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi produksi di Cigedug, Garut, yang digerebek keesokan harinya.

Barang Bukti Melimpah

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita:

  • 1.740 pcs pestisida palsu siap edar

  • Ratusan kemasan palsu

  • Mesin segel dan peralatan produksi

  • Bahan baku berupa pasir ayak dan bahan kimia

  • Satu unit kendaraan distribusi

Produksi diketahui mencapai 1.000–1.500 pcs setiap kali pembuatan, menunjukkan skala industri rumahan yang cukup besar.

Jerat Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Ancaman hukuman tidak main-main: hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ancaman Nyata bagi Petani

Kasus ini menjadi alarm keras bagi petani. Penggunaan pestisida palsu tidak hanya berisiko gagal panen, tetapi juga dapat merusak tanah dan ekosistem pertanian dalam jangka panjang.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk dengan harga tidak wajar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang palsu.

Di sisi lain, polisi memastikan penyelidikan belum berhenti. Jaringan yang lebih luas, termasuk asal bahan baku dan jalur distribusi, masih terus didalami.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami akan tindak tegas,” pungkas Kapolres.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro