Headline News

Polres Karawang Bantah Isu Hapus Video, Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

Foto : Humas Polres Karawang, AKP Cep Wildan. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Kepolisian Resort (Polres) Karawang membantah tegas tudingan adanya pelarangan hingga penghapusan rekaman video dalam kasus penangkapan pengedar obat keras terlarang (OKT) di wilayah Dawuan, yang terjadi pekan lalu.

Humas Polres Karawang, Iptu Cep Wildan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

“Tidak ada pelarangan ataupun penghapusan video sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Cep Wildan menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung di lokasi kejadian, dua wartawan berinisial An dan Am telah berada di tempat sejak awal. Namun, kehadiran keduanya justru diduga mengganggu jalannya penindakan.

“Mereka memang ada di lokasi sejak awal, tetapi sangat disayangkan diduga menghalangi petugas saat pelaku hendak diamankan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Cep Wildan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengaku kedua wartawan tersebut kerap menerima “jatah” saat mengunjungi kios yang menjadi tempat penjualan obat keras terlarang tersebut. 

Dugaan ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi pihak yang bersangkutan.

Setelah penangkapan, kedua wartawan tersebut terus mengikuti rombongan petugas menuju Polres Karawang. Di wilayah Kecamatan Purwasari, polisi sempat menghentikan kendaraan dan meminta keduanya untuk tidak melanjutkan perjalanan karena petugas akan melakukan pengembangan kasus. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan agar seluruh kejadian didokumentasikan, sekaligus memastikan pelaku segera dibawa ke hadapan Kapolres. 

An dan Am tetap mengikuti hingga ke halaman Satnarkoba Polres Karawang, sebelum akhirnya dihadang oleh petugas.

“Jika ingin masuk, mereka diminta meninggalkan ponselnya. Itu bagian dari prosedur pengamanan, bukan bentuk pelarangan,” jelas Cep Wildan.

Akhirnya, kedua wartawan tersebut memilih meninggalkan lokasi. Kepolisian pun menegaskan tidak ada unsur paksaan, apalagi penghapusan rekaman video seperti yang dituduhkan.

“Semua bisa dibuktikan melalui rekaman CCTV di lingkungan Polres Karawang. Kami siap membukanya demi transparansi,” tegasnya.

Cep Wildan juga mengingatkan pentingnya integritas dalam profesi jurnalistik. Ia mengimbau agar setiap pihak menyampaikan fakta secara objektif dan tidak menutup-nutupi kebenaran.

“Katakan salah jika memang salah. Jangan menggiring opini yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak wartawan berinisial An dan Am belum memberikan klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan. 

Sementara itu, Polres Karawang menyatakan siap membuka seluruh bukti yang dimiliki guna meredam polemik dan menjaga kepercayaan publik.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro