![]() |
| Foto : polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. |
Nuansametro.com - Tangerang | Aparat kepolisian kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam dua pengungkapan terpisah di wilayah Teluknaga, jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pelaku beserta ratusan butir obat daftar G yang siap edar.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Jumat malam (24/4/2026) di Desa Lemo, Teluknaga. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di depan sebuah ruko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang siap diedarkan,” ujarnya.
Tak berselang lama, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Bojong Renged. Pelaku berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah lebih dulu ditangkap warga yang memergoki transaksi obat ilegal di pinggir jalan.
Dari tangan MI, polisi menyita total 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.
“Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan dan masa depan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran ilegal,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pewarta: Zul


0 Komentar