![]() |
| Foto: Barang bukti obat daftar G ilegal yang berhasil disita polisi. |
Nuansametro.com - Tangerang | Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam serangkaian operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Tangerang, petugas berhasil mengungkap praktik distribusi obat-obatan daftar G tanpa izin edar dan mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti ribuan butir pil berbahaya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Dari operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial W (25) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Dari tangannya, polisi menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer—dua jenis obat keras yang kerap disalahgunakan serta uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Tak berhenti di situ, sehari kemudian, Jumat (3/4/2026), Unit Reskrim Polsek Karawaci kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi Timur. Dalam operasi yang dipimpin AKP Riono dan Ipda Abdul Kholid, seorang pria berinisial M (23) berhasil diringkus.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 3.608 butir obat keras ilegal, terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, buku catatan transaksi, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.
“Pelaku mengakui menjual obat-obatan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi,” ujar Arnold.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga telah mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan jumlah barang bukti yang tidak kalah besar. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang masih aktif beroperasi di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat-obatan ilegal ini adalah ancaman serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Pewarta: Zul

0 Komentar