![]() |
| Foto : Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko |
Nuansametro.com - Tangerang | Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus rumah kosong (rumsong).
Seorang pelaku berinisial BP (30) diringkus saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban atas aksi pencurian yang terjadi pada 22 Maret 2026. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian rumah untuk masuk dan menggasak barang berharga.
“Pelaku kami amankan di Jakarta Timur. Ia mengakui melakukan pencurian dengan merusak tralis jendela rumah korban,” ujarnya.
Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pemilik rumah hanya pergi sebentar untuk membeli makanan, namun celah singkat itu dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.
Dengan merusak jendela, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.
Ketegangan sempat terjadi ketika korban memergoki pelaku di garasi rumah sambil membawa tas milik anaknya. Adu mulut tak terhindarkan sebelum pelaku akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi menyebut modus “rumsong” seperti ini masih kerap terjadi dan menjadi perhatian serius aparat. Pelaku menyasar rumah yang ditinggal dalam waktu singkat dan memanfaatkan kelengahan pemilik.
“Ini jadi peringatan bagi masyarakat. Pastikan rumah dalam kondisi aman meski ditinggal sebentar,” tegas Adityo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pembobol seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.
“Koordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan sangat penting untuk mencegah tindak kriminal, terutama saat rumah ditinggalkan,” ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan bisa terjadi dalam hitungan menit. Kelengahan sekecil apa pun dapat menjadi peluang bagi pelaku untuk beraksi.
• David Hardson


0 Komentar