![]() |
| Foto : Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi Pemerintah Kabupaten. (Istimewa) |
Nuansametro.com - Karawang | Gelombang penolakan terhadap operasional Theater Night Mart (TNM) di Karawang kian memuncak. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi Pemerintah Kabupaten pada Rabu (1/4/2026), menandai eskalasi serius dari konflik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang audiensi.
Langkah ini diprakarsai oleh Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang. Keduanya menyebut somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 sebagai “peringatan terakhir” bagi pemerintah daerah agar segera menghentikan operasional tempat hiburan malam yang diduga menyalahgunakan izin usaha restoran.
Tujuh instansi yang disomasi Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Disperindag, Dishub, dan Dinas Pariwisata dinilai tidak hanya lalai, tetapi juga berpotensi terlibat dalam pembiaran sistemik.
Tuduhan tersebut muncul setelah TNM tetap menggelar grand opening pada 28 Maret 2026, meskipun legalitasnya masih dipersoalkan.
Febry menegaskan, dasar keberatan mereka bukan tanpa pijakan. Ia merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desember 2025 yang secara tegas melarang penyimpangan izin, khususnya praktik manipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran untuk kegiatan diskotik atau hiburan malam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi manipulasi izin, maka ada kegagalan pengawasan yang serius,” ujarnya.
Sorotan lebih tajam datang dari Wira Andhika. Ia mengungkap dugaan maladministrasi kolektif yang mencuat dari hasil Ekspose 3 Dinas PUPR pada Februari 2026.
Menurut Wira, hingga kini, dokumen teknis dan verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disebut tidak transparan dan sulit diakses publik sebuah kondisi yang membuka ruang kecurigaan.
“Ketika dokumen publik sulit diakses, publik berhak bertanya: ada apa yang disembunyikan?” kata Wira.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi “main mata” antara oknum pejabat dan pengusaha, sebuah tudingan serius yang jika terbukti, bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Somasi ini tak sekadar ancaman kosong. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu memberi ultimatum tegas, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa penyegelan permanen, mereka akan membawa perkara ini ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat dan Komisi Informasi.
Kasus TNM kini menjelma menjadi lebih dari sekadar polemik tempat hiburan malam. Ia menjadi cermin rapuhnya koordinasi antarinstansi, sekaligus ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Publik menunggu, apakah pemerintah akan bersikap tegas, atau justru membiarkan praktik abu-abu terus berlangsung di balik gemerlap lampu hiburan malam?.
• Irfan Sahab

0 Komentar