Headline News

Pengadaan Motor Listrik BGN, Antara Urgensi Program dan Potensi Pemborosan APBN

Foto : Ujang Suhana, SH 


Pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Ketua Pusat Dadan Hindayana patut menjadi perhatian serius publik. Di saat negara tengah menekan belanja fiskal dan semua sektor diminta berhemat, pembelian motor listrik untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini langkah efisien dan sesuai prioritas nasional?

Menurut catatan saya, motor listrik jenis Emmo JVX GT senilai Rp 56,8 juta per unit ini dibeli sebanyak 21.801 unit, dengan total pembayaran mencapai sekitar Rp 1,24 triliun dari APBN. Padahal, pengajuan pembelian kendaraan ini untuk tahun anggaran 2025 pernah ditolak oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa. 

Jika pengadaan tetap dijalankan meski ditolak, maka tindakan ini berpotensi melanggar tata kelola anggaran negara dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Penggunaan APBN harus selalu mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas kebutuhan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya mengutamakan pengadaan makanan bergizi untuk anak-anak, bukan motor listrik yang urgensinya masih diragukan. 

Pengadaan kendaraan mewah ini justru menimbulkan dugaan pemborosan dan pengalihan anggaran dari sasaran utama program gizi.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini mengacu pada beberapa regulasi penting:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengadaan barang/jasa tanpa anggaran yang sah adalah pelanggaran.

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan wewenang bisa berujung pidana penjara 4–20 tahun atau denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.

Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa kompromi. Semua lembaga negara wajib mematuhi mekanisme anggaran yang sah. Tidak ada ruang untuk “bagi-bagi proyek” yang tidak selaras dengan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, Komisi IX DPR wajib memanggil Ketua BGN untuk meminta pertanggungjawaban terkait pengadaan motor listrik ini. 

Publik berhak mengetahui urgensi, dasar penganggaran, dan proses administrasi pengadaan, termasuk status Barang Milik Negara (BMN) kendaraan yang sudah tersedia. 

Jika pengadaan ini tidak jelas dasar hukumnya, maka langkah tegas berupa evaluasi dan sanksi administratif maupun pidana harus dilakukan demi menegakkan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pilih kasih.

Program gizi bukanlah ajang distribusi kendaraan. Fokus Ketua BGN harus kembali kepada misi utama: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan gizi yang cukup. Anggaran negara adalah amanah rakyat; setiap rupiah harus digunakan dengan bijak, transparan, dan akuntabel.

Pengadaan motor listrik yang kontroversial ini harus menjadi pelajaran penting: efisiensi APBN bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban moral dan hukum.

Salam sehat, dan mari kita kawal penggunaan APBN untuk kepentingan rakyat, bukan proyek yang dipaksakan.


Oleh : Ujang Suhana, SH 

Penulis Adalah Praktisi Hukum 



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro