![]() |
| Foto : Dadan Suhendarsyah. |
Riuh rendah perdebatan publik kembali mengemuka setelah munculnya usulan parkir gratis di RSUD oleh salah satu anggota dewan. Sekilas, isu ini tampak sederhana sekadar tarik ulur antara gratis atau berbayar.
Namun jika ditelisik lebih dalam, polemik ini hanyalah pintu masuk menuju persoalan yang jauh lebih mendasar, penyimpangan dalam pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.
Kita seakan terus mengulang pola yang sama. Setiap kali muncul persoalan, penanganannya cenderung reaktif dan permukaan. Ibarat memadamkan api di atas sekam, bara di bawahnya dibiarkan menyala siap membakar kembali kapan saja.
Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar respons cepat, melainkan pembenahan sistemik yang menyentuh akar persoalan.
Pokir sejatinya adalah instrumen mulia. Ia lahir sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.
Anggota DPRD memiliki mandat untuk menyerap, memperjuangkan, dan memastikan aspirasi tersebut masuk dalam skala prioritas pembangunan.
Prosesnya pun jelas, dimulai dari reses, dialog langsung dengan warga, hingga diformalkan dalam Musrenbang desa.
Namun di lapangan, makna luhur itu kerap terdistorsi. Pokir tidak jarang bergeser dari alat perjuangan rakyat menjadi ruang negosiasi kepentingan.
Di sinilah letak “offside” yang berbahaya, ketika anggota legislatif mulai mencampuri hal-hal teknis seperti penentuan nilai proyek, pagu anggaran, hingga siapa pelaksana kegiatan.
Praktik ijon proyek, pembagian jatah, dan “plotting” aspirasi menjadi rahasia umum yang sulit dibantah.
Ketika batas kewenangan dilanggar, konsekuensinya bukan hanya soal hukum, tetapi juga integritas. Anggota dewan yang terjebak dalam praktik semacam ini pada akhirnya tersandera oleh kepentingan, oleh relasi transaksional, bahkan oleh rasa takut.
Alih-alih bekerja tenang dan fokus melayani rakyat, mereka justru dibayangi tekanan yang terus menggerus independensi.
Lebih jauh lagi, penyimpangan Pokir turut melemahkan marwah lembaga legislatif. DPRD yang seharusnya menjadi mitra sejajar eksekutif, justru kerap dipersepsikan sebagai subordinat.
Fungsi pengawasan tumpul, kritik nyaris tak terdengar, dan perdebatan substantif menjadi barang langka. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi lokal kehilangan salah satu pilar pentingnya.
Salah satu akar masalahnya terletak pada kompromi yang terlalu longgar terhadap pelanggaran. Ketika praktik yang keliru terus dimaklumi bahkan dianggap “budaya” maka penyimpangan akan terus berulang.
Karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memutus rantai tersebut. Tidak ada ruang bagi permisivitas jika ingin membangun tata kelola yang bersih.
Solusinya sebenarnya tidak rumit, tetapi membutuhkan komitmen kuat: kembalikan Pokir ke fitrahnya. Pegang teguh regulasi, perjelas batas kewenangan, dan tegakkan integritas.
Anggota DPRD cukup fokus pada memastikan aspirasi rakyat terakomodasi, tanpa harus masuk ke wilayah teknis yang bukan ranahnya.
Di sisi lain, kepala daerah juga memiliki peran strategis. Ketegasan dalam menolak kompromi yang melanggar aturan menjadi kunci.
Meniru pendekatan kepemimpinan yang berani dan konsisten dalam menegakkan disiplin birokrasi bukanlah hal tabu justru bisa menjadi titik balik perubahan.
Pada akhirnya, publik tidak menuntut hal yang muluk. Masyarakat hanya ingin wakilnya benar-benar bekerja untuk mereka bukan untuk kepentingan sempit.
Jika Pokir dijalankan sesuai koridornya, bukan hanya pembangunan yang lebih tepat sasaran yang akan tercapai, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini terkikis perlahan dapat dipulihkan.
Momentum perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada isu parkir semata. Ini adalah kesempatan untuk melakukan refleksi lebih dalam dan, jika ada keberanian, melakukan pembenahan yang nyata.
Karena tanpa itu, kita hanya akan terus sibuk memadamkan api, tanpa pernah benar-benar menghilangkan sumber apinya.
Oleh : Dadan Suhendarsyah
Penulis Adalah Warga Karawang Jalur Tengah

0 Komentar