![]() |
| Ilustrasi |
Nuansametro.com - Karawang | Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan pekerja di kawasan industri akhirnya terbongkar. Ironisnya, pelaku bukan orang luar, melainkan mantan karyawan yang pernah bekerja di lingkungan yang sama.
Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang menangkap pria berinisial N (34), yang diketahui sebagai eks karyawan PT HM Sampoerna Tbk di kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur. Ia diduga menjadi spesialis curanmor yang menyasar area parkir perusahaan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, pelaku memanfaatkan pengetahuannya terhadap situasi internal perusahaan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini mantan karyawan, sehingga memahami kondisi area parkir dan celah pengamanan. Itu yang dimanfaatkan untuk melakukan pencurian,” ujar Cep Wildan, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah dua laporan polisi masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada Maret 2026. Kedua kejadian memiliki pola serupa: terjadi di siang hari, di lokasi parkir yang sama, dan menyasar sepeda motor jenis yang umum digunakan karyawan.
Aksi pertama terjadi pada 11 Februari 2026. Korban, Sukartin, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat hendak pulang kerja karena sakit. Sebulan kemudian, 13 Maret 2026, kasus serupa menimpa Muamar yang motornya raib saat masih bekerja.
“Dari keterangan saksi dan sekuriti, pelaku terlihat membawa keluar motor korban dengan cara yang cukup meyakinkan, seolah-olah itu miliknya sendiri,” jelas Cep.
Petunjuk penting diperoleh dari rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial. Dari situ, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya melacak keberadaannya.
Penangkapan dilakukan pada 7 April 2026 di kawasan Perumahan Bumi Karawang Baru, Telukjambe Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan di kawasan industri untuk memperketat sistem keamanan, terutama di area parkir. Sementara itu, polisi mengimbau para pekerja agar tidak lengah.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pungkas Cep Wildan.
• Irfan

0 Komentar