![]() |
| Foto : surat pemberitahuan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana gratifikasi. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan praktik korupsi dalam perizinan pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang warga Karawang Selatan dilaporkan telah mengadukan mantan bupati dan seorang pengusaha ke Kejaksaan Agung pada 14 Oktober 2025, dengan tuduhan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha tambang.
Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak berhenti di tingkat pusat.
“Kami mendapatkan informasi langsung dari pelapor bahwa laporan ke Kejaksaan Agung telah didisposisikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Panji, Senin (20/4).
Informasi tersebut diperkuat oleh surat resmi dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat bernomor 1389/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam surat itu, Kejati menyatakan apresiasi terhadap upaya pelapor dalam mendorong pemberantasan korupsi, sekaligus mengonfirmasi bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang melalui surat R-283/M.2.5/Fo.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Tak hanya berhenti pada administrasi, perkembangan kasus disebut telah memasuki tahap awal penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa pelapor serta dua pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.
"Kasus ini mengingatkan publik pada perkara korupsi sebelumnya yang menyeret mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dan Nur Latifah. Dalam persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap, terungkap adanya aliran dana hingga Rp6 miliar dari pengusaha tambang untuk memuluskan proses perizinan," jelas Panji.
Fakta tersebut menjadi preseden kuat bahwa sektor perizinan tambang di Karawang rawan disusupi praktik korupsi.
Panji menilai, munculnya laporan baru ini bukanlah hal yang mengejutkan.
“Perizinan pertambangan itu sektor yang sangat ‘seksi’, dengan nilai ekonomi besar dan potensi penyimpangan yang tinggi. Jadi ketika ada laporan seperti ini, kami melihatnya sebagai sesuatu yang perlu disikapi serius, bukan dianggap angin lalu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Publik, menurutnya, berhak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan berjalan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Desakan agar Kejaksaan Negeri Karawang bertindak profesional dan independen pun semakin menguat. Penanganan yang lambat atau tidak transparan dikhawatirkan akan memperkuat persepsi publik bahwa praktik korupsi di sektor strategis masih sulit diberantas.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan elite daerah dan pelaku usaha.
Publik kini menunggu: akankah kasus ini berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali menguap tanpa kejelasan?
• NP

0 Komentar