![]() |
| Foto : Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH, |
Nuansametro.com - Karawang | Penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan kembali menjadi sorotan serius.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas teknis seperti PUPR, PRKP, serta Bagian Umum, untuk tidak menunda-nunda tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH, menegaskan bahwa hasil evaluasi BPK tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif semata.
Ia menilai, temuan tersebut merupakan indikator nyata adanya persoalan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
“Temuan BPK itu jelas. Ada kelebihan bayar dan ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Ini bukan hal kecil. Kepala dinas terkait harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengembalian kerugian negara,” tegas Hendra.
Menurutnya, lambannya penyelesaian temuan BPK justru berpotensi memperburuk citra pemerintahan daerah. Ia menilai, komitmen terhadap prinsip good governance tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan konkret, termasuk pengembalian kerugian negara dan penegakan akuntabilitas.
Hendra juga menyoroti peran strategis kepala dinas, terutama di lingkungan PUPR dan PRKP, serta Kepala Bagian Umum, yang dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.
“Jangan sampai ini menjadi kebiasaan buruk yang terus berulang setiap tahun. Kalau tidak ada tindakan tegas, maka potensi kerugian negara akan terus terjadi,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa rekomendasi BPK memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh setiap entitas pemerintah.
Kegagalan dalam menindaklanjuti temuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga potensi konsekuensi hukum lainnya.
Lebih lanjut, LBH Arya Mandalika mendesak adanya transparansi dalam proses penyelesaian temuan. Publik, menurut Hendra, berhak mengetahui sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki sistem pengawasan internal.
“Ini uang rakyat. Maka penyelesaiannya juga harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Desakan ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah tidak hanya berhenti pada proses audit, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah nyata.
Tanpa keseriusan dalam menindaklanjuti temuan BPK, cita-cita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas hanya akan menjadi retorika belaka.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari para kepala dinas untuk menuntaskan “pekerjaan rumah” tersebut, bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.
• OCA

0 Komentar