![]() |
| Foto : Rekaman video amatir yang beredar luas memperlihatkan seorang pria dengan sikap arogan mencegat kendaraan wisatawan dan meminta sejumlah uang secara paksa. (Ist) |
Nuansametro.com - Kabupaten Karo | Kesepakatan penutupan sementara pos retribusi di jalur menuju Pemandian Air Panas Pariban tampaknya tak lebih dari formalitas administratif. Di lapangan, praktik dugaan pungutan liar (pungli) justru tetap berlangsung terang-terangan, seolah tanpa hambatan hukum.
Sejumlah rekaman video amatir yang beredar luas memperlihatkan seorang pria dengan sikap arogan mencegat kendaraan wisatawan dan meminta sejumlah uang secara paksa.
Aksi tersebut dilakukan di jalur utama menuju kawasan wisata, lokasi yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pengunjung.
Identifikasi visual mengarah pada sosok pria berinisial Ri alias Ko alias Tarigan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu. Tanpa dasar aturan resmi, ia disebut menetapkan tarif sepihak dan diduga mengintimidasi pengguna jalan.
Tindakan ini memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik premanisme yang berlangsung terbuka, bahkan setelah adanya kesepakatan penghentian operasional pos.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan ancaman serius bagi citra pariwisata daerah. Pemandian Air Panas Pariban yang selama ini dikenal sebagai destinasi rekreasi keluarga kini tercoreng oleh stigma negatif.
Wisatawan berpotensi enggan berkunjung, sementara masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pariwisata ikut terdampak secara ekonomi.
Lebih jauh, situasi ini memicu pertanyaan mendasar, di mana peran negara? Publik menilai aparat penegak hukum terkesan pasif, bahkan muncul dugaan pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal tersebut.
Ketika pungli dilakukan secara terbuka tanpa konsekuensi, kepercayaan terhadap institusi hukum pun ikut tergerus.
Padahal, kehadiran aparat sangat krusial untuk memulihkan rasa aman. Tanpa tindakan tegas, praktik premanisme akan terus tumbuh subur, merusak ekosistem pariwisata, dan menempatkan masyarakat dalam posisi rentan.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Negara dituntut hadir secara nyata menindak pelaku di lapangan, membongkar jaringan yang terlibat, dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi pungli berkedok retribusi.
Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan wisatawan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
• Tim

0 Komentar