![]() |
| Foto : Ketua Pokmaskipp, Sarbat Samsudin, |
Nuansametro.com - SUBANG | Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas mencuat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) meminta Kejaksaan Negeri Subang segera menetapkan status tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut.
Ketua Pokmaskipp, Sarbat Samsudin, menyatakan bahwa dugaan pungli dilakukan oleh Kepala Desa Parigimulya, H. Aang Suyaya, dalam proses pembebasan lahan dan transaksi jual beli tanah yang berkaitan dengan hektarisasi milik PT Kawasan Industri Terpadu Subang (KITS).
Praktik itu dinilai merugikan pihak perusahaan sekaligus berpotensi mengganggu iklim investasi di Subang.
“Perkara ini sudah dilaporkan sejak November 2025. Yang bersangkutan juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Subang,” ujar Sarbat, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terdapat pengakuan dari oknum kepala desa terkait dugaan praktik pungli tersebut.
Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Pokmaskipp menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Selain itu, praktik pungli dalam proses pembebasan lahan dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan investasi di daerah.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Subang membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Jose Rizal, menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari PT KITS.
“Kami masih dalam proses penyelidikan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi keterangan serta barang bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Proses tersebut bergantung pada kecukupan alat bukti yang saat ini masih terus dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Kami pastikan tidak akan ada toleransi terhadap pihak-pihak yang menghambat investasi di wilayah Subang,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi di tingkat desa, perkara tersebut juga berkaitan langsung dengan proyek strategis kawasan industri yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Publik pun menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
• Vin/NP

0 Komentar