![]() |
| Foto : Kuasa Hukum Korban W saat menyerahkan berkas laporan ke Itjen Kemdiktisaintek. (Istimewa) |
"Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus seharusnya tidak diselesaikan dengan logika “damai” apalagi opsi menikah itu justru berisiko mengaburkan pelanggaran serius"
Nuansametro.com - Karawang | Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) untuk mengadukan langsung peristiwa yang dialami kliennya, mantan mahasiswi Unsika berinisial W.
Martin menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan mendorong adanya penanganan yang lebih serius dan objektif atas kasus yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat kampus.
“Benar, saya diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Jenderal bersama jajarannya. Kami telah memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa yang dialami klien kami,” ujarnya, Selasa (21/4) kepada redaksi Nuansa Metro.
Ia menegaskan harapan agar kementerian mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan justru berpotensi mengaburkan substansi dugaan tindak pelecehan seksual.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan pelecehan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh korban, sehingga proses investigasi terhenti.
Humas UNSIKA sekaligus anggota Satgas PPKS, Ana Rosmarina, membenarkan hal tersebut.
“Memang benar korban sempat melapor, tetapi dalam perjalanannya laporan tersebut dicabut. Karena itu, kami tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan penanganan,” jelas Ana.
Namun keterangan tersebut dibantah keras oleh Kuasa Hukum W, menurutnya, bahwa alasan Klain nya mencabut laporan di PPKS itu dikarenakan adanya dugaan ikut campur tangan Rektor kepada pihak Fakultas Agama Islam (FAI), agar Ag dan W diselesaikan secara kekeluargaan saja.
"Menurut keterangan Klain kami W, kenapa dia menarik laporannya di PPKS diduga dikarenakan agar menyelesaikan secara kekeluargaan saja. Ini kan jelas salah!," jelas H. Martin.
"Jadi, jangan sampai mengaburkan permasalah inti nya. Apalagi Ag hanya di pindahkan dari Lingkungan Fakultas Agama Islam ke Bagian Fakultas Ilmu Kesehatan. Harusnya pihak Rektor tegas dalam menangani peristiwa ini," tandasnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius, sejauh mana sistem perlindungan korban di lingkungan kampus mampu menjamin keamanan dan kebebasan korban dalam melaporkan kasus kekerasan seksual tanpa tekanan?
Sorotan semakin tajam setelah muncul pengakuan dari pihak kampus bahwa telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan sempat menyarankan opsi pernikahan antara korban dan terduga pelaku.
“Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai opsi menikah paling lambat 31 Juli 2026,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap korban dan berpotensi menormalisasi kekerasan seksual.
Dalam perspektif perlindungan korban, penyelesaian berbasis “kekeluargaan” justru dapat menciptakan tekanan psikologis dan menghilangkan akses ke keadilan.
Terduga pelaku berinisial A sendiri diketahui bukan dosen, melainkan tenaga harian lepas (THL) di Fakultas Agama Islam. Ia mengakui adanya tindakan terhadap korban, meskipun mengklaim bahwa perbuatannya sebatas “rabaan” dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pengakuan ini justru memperkuat urgensi penanganan profesional, mengingat adanya kemungkinan relasi kuasa dalam lingkungan kampus yang dapat memengaruhi posisi korban.
Pihak kampus menyatakan telah mengambil langkah administratif dengan memindahkan A ke fakultas lain. Bahkan menurut informasi terbaru, bahwa Ag diduga telah mengundurkan diri dari Unsika.
Namun, langkah ini dinilai belum menjawab tuntutan akuntabilitas dan keadilan substantif.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen institusi pendidikan tinggi dalam menangani kekerasan seksual secara transparan, berpihak pada korban, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku bukan sekadar menjaga citra lembaga.
• NP


0 Komentar