![]() |
| Foto : LBH LSM Laskar NKRI melalui perwakilannya, M. Gary Gagarin Akbar saat mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sumurkondang, SA, mencuat ke permukaan. Ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026), terkait dugaan intervensi dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh LBH LSM Laskar NKRI melalui perwakilannya, M. Gary Gagarin Akbar. Ia menilai tindakan kepala desa berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan kewenangan.
Gary mengungkapkan, Kades Sumurkondang diduga melakukan intervensi terhadap kerja sama bisnis perusahaan, khususnya dalam proses pergantian vendor pengelolaan limbah.
Menurutnya, pengelolaan limbah merupakan ranah profesional berbasis hubungan business to business (B2B), bukan domain pemerintah desa.
“Ketika terjadi pergantian vendor, kepala desa justru mengirimkan surat ke perusahaan yang melarang kerja sama tanpa rekomendasi dari desa. Ini jelas bentuk intervensi yang tidak berdasar,” ujar Gary usai membuat laporan.
Ia menegaskan, rekomendasi dari pemerintah desa tidak bersifat wajib dalam hubungan kerja sama antarperusahaan.
Karena itu, kebijakan yang memaksakan syarat tersebut dinilai sebagai bentuk pemahaman yang keliru sekaligus berpotensi melanggar hukum.
Ajukan “Sewa Jalan” hingga Rp200 Juta
Tak hanya itu, dugaan lain yang disorot adalah permintaan “sewa jalan” oleh pihak desa kepada perusahaan sebesar Rp200 juta per tahun. Padahal, jalan yang dimaksud diduga merupakan fasilitas umum.
“Kami pertanyakan dasar kepemilikan jalan tersebut. Jika itu fasilitas publik, tidak boleh ada pungutan. Namun sampai sekarang tidak ada bukti sah yang menunjukkan kepemilikan desa,” kata Gary.
Ia menilai, permintaan sejumlah uang oleh pejabat publik tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi.
Dampak terhadap Iklim Investasi
Gary juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi merusak iklim investasi di Karawang.
Ia khawatir perusahaan-perusahaan akan merasa tidak nyaman dan memilih hengkang jika praktik serupa terus terjadi.
“Jangan sampai investor takut masuk karena merasa diganggu oleh oknum pemerintah desa yang tidak memahami batas kewenangannya,” tegasnya.
Desakan Penindakan dan Sanksi
Selain melaporkan ke kejaksaan, pihak pelapor juga meminta Bupati Karawang melalui inspektorat dan dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkatnya.
“Kalau terbukti, kami minta ada sanksi tegas. Ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar Gary.
Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat posisinya yang bersinggungan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan investor di kawasan industri Karawang.
• Red

0 Komentar