Headline News

Guru Diduga Lecehkan Siswa Berakhir Damai, Ahli Hukum Sebut Tak Hapus Pidana

Foto : Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H

Nuansametro.com - Karawang | Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru terhadap siswinya di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari orang tua, masyarakat, hingga kalangan pemerhati pendidikan.

Namun, di tengah desakan publik agar kasus diproses secara hukum, muncul kabar bahwa perkara tersebut berakhir damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat bermaterai antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban, dengan disaksikan unsur pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.

Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati dan tidak saling mengganggu, serta memberikan ruang bagi masing-masing untuk kembali menjalani aktivitas seperti biasa, baik bekerja maupun bersekolah.

Meski demikian, langkah damai ini menuai kritik tajam. Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menilai penyelesaian semacam itu tidak bisa serta-merta mengakhiri persoalan hukum.

“Perlu disikapi hati-hati. Dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, penyelesaian melalui perdamaian tidak dibenarkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 23, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali dalam kondisi tertentu yang melibatkan pelaku anak.

Lebih lanjut, Gary menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap masa depan korban.

“Ini bukan sekadar perkara biasa. Dampaknya bisa merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Apalagi pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.

Desak Polisi Tetap Proses Hukum

Gary mendesak aparat kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Menurutnya, kesepakatan damai tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tetap berjalan tanpa bergantung pada laporan atau pencabutan dari korban.

“Tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus ini dengan alasan perdamaian. Dampaknya tidak hanya pada korban, tetapi juga masyarakat luas,” katanya.

Sekolah Diminta Bertindak Tegas

Selain itu, Gary mengingatkan pihak sekolah agar mengambil langkah tegas terhadap oknum guru tersebut. Jika pelaku masih dipekerjakan, hal itu dinilai mencederai upaya perlindungan terhadap peserta didik.

“Sekolah harus menjadi ruang aman. Jika pelaku tetap dipertahankan, itu menunjukkan ketidakberpihakan pada korban dan berpotensi merusak mental siswa lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk rehabilitasi medis, pemulihan psikologis, pemberdayaan sosial, hingga kompensasi.

“Negara menjamin hak korban untuk pulih. Ini harus dimaksimalkan sebagai bentuk perlindungan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyelesaian damai dalam perkara kekerasan seksual bukanlah solusi, melainkan berpotensi mengaburkan keadilan bagi korban serta melemahkan efek jera bagi pelaku.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro