Headline News

Efek Penggeledahan Kementerian PU, LBH Arya Mandalika Desak Aparat Bongkar Dugaan ‘Jual Beli Proyek’ di Karawang

Foto : Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH 

Nuansametro.com - Karawang | Langkah aparat penegak hukum yang melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini memicu desakan agar penegakan hukum tak berhenti di pusat. 

Sorotan mulai diarahkan ke daerah, termasuk Kabupaten Karawang, yang dinilai memiliki persoalan serupa.

Pernyataan Teddy Indra Wijaya yang mempersilakan aparat hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di kementerian, justru dianggap sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik di level daerah.

Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH, menilai momentum tersebut tidak boleh disia-siakan. Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak di Karawang, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penggeledahan di kementerian itu harus jadi momentum. Jangan berhenti di pusat. Di Karawang, ada rekomendasi BPK yang jelas terkait dugaan kesalahan pemberian hibah sekitar Rp1 miliar,” ujarnya, Senin (14/4/2026).

Menurut Hendra, rekomendasi BPK semestinya tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang konkret. Ia bahkan mengungkap adanya indikasi yang lebih serius.

LBH Arya Mandalika, kata dia, menerima informasi dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan dinas terkait. Dugaan ini memperkuat alasan perlunya penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ada indikasi praktik jual beli proyek. Kami mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk penggeledahan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Ia juga secara spesifik menyinggung seorang pejabat berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Karawang. 

Namun hingga kini, walaupun sudah dimintai konfirmasi oleh jurnalis Nuansa Metro, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU pada 9 April 2026 dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi. 

Menanggapi hal itu, Teddy menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan menghalangi proses hukum.

Bahkan, ia menyebut arahan Prabowo Subianto sudah sangat jelas, tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum.

“Intinya kita terbuka terhadap proses hukum. Siapa pun yang bersalah dan terbukti, silakan diperiksa,” kata Teddy.

Desakan dari masyarakat sipil ini menegaskan satu hal: publik tidak lagi puas dengan penegakan hukum yang berhenti di level pusat. 

Jika komitmen pemberantasan korupsi ingin dibuktikan, maka daerah bukan lagi wilayah yang bisa luput dari sorotan.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum di Karawang—apakah berani menindaklanjuti sinyal kuat dari temuan audit dan laporan masyarakat, atau justru membiarkannya mengendap tanpa kejelasan.


• Fan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro