![]() |
| Foto : Ujang Suhana, SH |
Nuansametro.com - Karawang | Rencana pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-8 Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang yang dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026 di dua tempat berbeda Ballroom Hotel Mercure dan di Hotel Resinda, menuai polemik serius.
Sejumlah pihak menilai agenda tersebut berpotensi cacat hukum dan seharusnya ditunda, mengingat hingga saat ini konflik dualisme kepemimpinan di tubuh KADIN Pusat belum menemui titik akhir.
Ujang Suhana, SH, secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Muskab dalam situasi organisasi pusat yang masih bersengketa merupakan langkah yang prematur dan berisiko tinggi.
Ia menyoroti adanya dua kepemimpinan yang sama-sama mengklaim sah, yakni kubu Anindya Novyan Bakrie dan M. Arsjad Rasyid P.M..
“Selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht), maka status organisasi berada dalam kondisi status quo. Artinya, tidak boleh ada keputusan strategis, termasuk pelaksanaan Muskab,” tegas Ujang.
Status Hukum Masih Menggantung
Hingga April 2026, sengketa KADIN Pusat masih bergulir di berbagai jalur hukum. Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan kepengurusan masih dalam tahap pembuktian.
Sementara itu, perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum mencapai putusan akhir. Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah pun dilaporkan mengalami kebuntuan.
Kondisi ini mempertegas bahwa belum ada legitimasi tunggal yang diakui secara final sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, yang menyatakan KADIN merupakan satu-satunya wadah organisasi pengusaha nasional.
Potensi Pelanggaran AD/ART
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN secara eksplisit mengatur mekanisme organisasi dalam situasi sengketa.
Pasal 83 ayat (3) ART KADIN menyebutkan bahwa selama sengketa belum diputus secara hukum tetap, maka status quo berlaku. Artinya, seluruh kegiatan strategis organisasi, termasuk Muskab dan Musprov, tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, keabsahan Muskab juga bergantung pada dua syarat utama:
Diselenggarakan oleh kepengurusan kabupaten/kota yang sah dan mendapat persetujuan Kadin Provinsi.
Hasilnya harus disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kadin Provinsi.
“Masalahnya, ketika pusat masih dualisme, maka legitimasi Kadin Provinsi juga dipertanyakan. Ini akan berimbas pada keabsahan SK hasil Muskab,” jelasnya.
Risiko Hukum Mengintai
Pelaksanaan Muskab dalam kondisi seperti ini dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, antara lain:
Hasil Muskab dapat dinyatakan tidak sah
Berpotensi digugat secara perdata
Keputusan organisasi dapat batal demi hukum di kemudian hari
Pemerintah berpotensi turun tangan sesuai kewenangannya dalam UU
Ujang juga menyinggung contoh kasus sengketa Kadin Jawa Barat pada 2025 yang berujung gugatan hukum akibat pelaksanaan Musprov yang dianggap tidak sesuai aturan.
Dua Opsi: Tunda atau Tanggung Risiko
Dalam pandangannya, terdapat dua opsi yang bisa diambil:
Pertama, opsi aman dengan menunda pelaksanaan Muskab hingga sengketa pusat selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kedua, tetap melaksanakan Muskab namun dengan risiko tinggi, termasuk potensi pembatalan hasil di kemudian hari.
“Kalau dipaksakan, maka semua keputusan yang dihasilkan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum. Ini justru merugikan organisasi ke depan,” ujarnya.
Seruan Profesionalisme
Di akhir pernyataannya, Ujang mengingatkan seluruh pihak, termasuk para calon Ketua KADIN Karawang, untuk menjunjung tinggi aturan organisasi dan profesionalisme.
“Silakan mencalonkan diri, itu hak. Tapi harus mengikuti AD/ART. Jangan terburu-buru mengambil langkah yang justru melanggar aturan organisasi. Bagaimana mau membenahi dunia usaha jika fondasi organisasinya sendiri bermasalah?” pungkasnya.
Dengan situasi yang masih belum jelas di tingkat pusat, desakan untuk menunda Muskab KADIN Karawang semakin menguat demi menjaga legitimasi dan stabilitas organisasi di masa mendatang.
• NP

0 Komentar