![]() |
| Foto : Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang periode 2021–2026 yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN Jawa Barat, Nizar Sungkar. |
Nuansametro.com - Karawang | Dualisme kepengurusan dalam tubuh Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kabupaten Karawang mencuat ke permukaan setelah pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII digelar di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/4/2026), yakni di Hotel Resinda Karawang dan Hotel Mercure Karawang.
Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang periode 2021–2026 yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN Jawa Barat, Nizar Sungkar, menilai dinamika tersebut sebagai fenomena yang kerap terjadi dalam organisasi besar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara prinsip organisasi, KADIN tidak boleh terpecah.
“Dualisme ini wajar dalam organisasi besar, dinamika itu biasa. Tapi dalam amanat undang-undang, KADIN itu harus satu. Saya yakin ini hanya sementara dan pada akhirnya akan kembali bersatu,” ujarnya.
Nizar mengingatkan bahwa perpecahan internal justru berpotensi melemahkan posisi KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. Sebaliknya, persatuan dinilai menjadi kunci dalam memperkuat peran organisasi.
“Kalau pecah, kekuatannya berkurang. Tapi kalau satu, akan kuat dan solid,” tegasnya.
Terkait polemik legalitas pelaksanaan Mukab, Nizar secara eksplisit menyebut bahwa kepengurusan yang menggelar Mukab di Hotel Resinda memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) dari KADIN Provinsi Jawa Barat yang masih berlaku hingga 2026.
“Yang saya ketahui, kepengurusan yang melaksanakan Mukab di Hotel Resinda memiliki legalitas formal berdasarkan SK dari Provinsi Jawa Barat, dan masa berlakunya hingga 2026. Kewajibannya memang menyelenggarakan Mukab, dan alhamdulillah itu terlaksana hari ini,” katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Mukab tandingan di Hotel Mercure, Nizar memilih untuk tidak memberikan penilaian langsung. Ia menegaskan bahwa klaim legalitas harus dapat diuji, baik secara formal maupun materil.
“Saya tidak bisa menilai Mukab yang di sana seperti apa. Itu bisa diuji untuk membuktikan legalitasnya. Mereka mungkin merasa memiliki legalitas, tetapi harus dibuktikan secara materil,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam sistem organisasi yang diatur secara hukum, tidak mungkin terdapat dua kepengurusan sah dalam satu waktu.
“Secara hukum, tidak mungkin ada dua legalitas dalam satu organisasi. Legalitas itu tetap satu. Dan yang jelas memiliki SK resmi dari Provinsi Jawa Barat adalah kepengurusan yang menggelar Mukab di Hotel Resinda,” tandasnya.
Meski demikian, Nizar tetap optimistis bahwa konflik dualisme ini tidak akan berlangsung lama. Ia meyakini bahwa pada akhirnya KADIN Karawang akan kembali bersatu dalam satu kepengurusan yang sah, solid, dan mampu menjalankan perannya secara maksimal di tengah dinamika dunia usaha.
• NP

0 Komentar