Headline News

Dilaporkan ke Kejari Karawang, Kades Sumurkondang Bantah Intervensi, Saepul Azis: "Ini Hanya Pengajuan, Bukan Paksaan”

Foto : Kades Sumurkondang, Saepul Azis 

Nuansametro.com - Karawang | Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM), serta pengajuan permintaan sewa jalan desa senilai Rp200 juta per tahun.

Menanggapi laporan itu, Saepul Azis membantah adanya unsur pelanggaran. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pihak desa semata-mata berupa pengajuan, bukan paksaan atau keputusan sepihak.

“Menurut saya itu kewenangan desa, karena jalan tersebut merupakan jalan lingkungan kami. Kami hanya mengajukan, soal disetujui atau tidak, itu sepenuhnya keputusan perusahaan. Kami tidak memaksakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan maupun aliran dana dari pihak perusahaan kepada pemerintah desa. 

“Belum ada uang yang kami terima, dan belum ada persetujuan dari perusahaan. Jadi ini masih sebatas pengajuan,” tambahnya.

Saepul menjelaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya desa dalam menggali potensi pendapatan, terutama di tengah keterbatasan dana desa yang mengalami pemangkasan. 

Ia menyebut, langkah itu telah melalui proses musyawarah bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta masyarakat setempat.

“Kami bermusyawarah dengan semua unsur desa. Ini bukan keputusan pribadi. Kami mencari potensi untuk kepentingan desa, selama perusahaan bersedia, tentu akan dibicarakan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saepul menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat merugikan negara ataupun mengambil hak pihak lain. “Saya tidak merugikan negara dan tidak memakan hak orang lain. Insyaallah ini murni untuk kepentingan desa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karawang terkait tindak lanjut laporan tersebut maupun status hukum yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan potensi desa serta hubungan antara pemerintah desa dan pihak swasta.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro