Headline News

Digerebek Saat Beraksi, Komplotan Ganjel ATM Lintas Daerah Dibekuk di Tangerang

Foto: Sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Nuansametro.com - Tangerang | Aksi kejahatan dengan modus ganjel ATM kembali terbongkar. Empat pria berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat tengah beraksi di sebuah minimarket di kawasan Larangan, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin petugas di wilayah Cipondoh. Gerak-gerik mencurigakan para pelaku yang berpindah-pindah lokasi, menyasar mesin ATM di minimarket hingga SPBU, memicu kecurigaan polisi. 

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas mendapati mereka masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik.

Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung melakukan penyergapan. Keempat pelaku tak berkutik saat diamankan. Mereka berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34), yang masing-masing memiliki peran terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus yang digunakan tergolong klasik namun masih efektif. Pelaku mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan mika yang dimodifikasi, sehingga kartu korban tertahan di mesin. 

Saat korban panik, pelaku lain berpura-pura membantu sambil mengintip PIN. Setelah korban pergi, kartu diambil dan saldo rekening dikuras.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berbahan mika, lem perekat, serta beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk mendukung aksi mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Pelaku memanfaatkan celah psikologis korban saat panik. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang telah beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. 

Dari aksinya, mereka mengaku telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan mesin ATM. 

Jika menemukan kejanggalan, seperti slot kartu yang tidak normal atau keberadaan orang mencurigakan di sekitar mesin, segera batalkan transaksi dan laporkan ke pihak bank atau kepolisian.

Kejahatan ini mungkin terlihat sederhana, namun dampaknya nyata. Di tengah kemajuan teknologi, kewaspadaan tetap menjadi benteng utama.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro