Headline News

Diduga Lalai Tangani Pasien Kritis, RS Bayukarta Dilaporkan ke Polres Karawang

Foto : Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna saat di Polres Karawang 

Nuansametro.com - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryamandalika resmi melaporkan Rumah Sakit Bayukarta ke Polres Karawang atas dugaan kelalaian dalam pelayanan medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien bernama Ihat Solihat. 

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan keadilan dari pihak keluarga yang menilai adanya kejanggalan serius dalam penanganan pasien.

Founder LBH Aryamandalika, Hendra, mengungkapkan bahwa almarhum Ihat Solihat saat itu berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan intensif, termasuk tindakan cuci darah di ruang ICU. 

Namun, alih-alih mendapatkan perawatan maksimal, pihak rumah sakit justru memulangkan pasien dengan alasan yang belum dijelaskan secara transparan.

“Pasien dalam kondisi kritis, seharusnya mendapatkan penanganan intensif. Tapi justru disuruh pulang dan dirujuk ke rumah sakit lain. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Hendra, Jumat (24/4/2026).

Lebih jauh, Hendra juga menyoroti proses rujukan yang dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai standar operasional. Pasien disebut tidak diantar menggunakan ambulans, melainkan kendaraan bak terbuka. 

Menurutnya, tindakan tersebut sangat berisiko dan mencerminkan buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasien dalam kondisi darurat.

“Rumah sakit sebesar itu seharusnya memiliki standar pelayanan yang jelas. Mengantar pasien kritis tanpa ambulans adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Atas dasar dua indikator tersebut pemulangan pasien kritis dan prosedur rujukan yang tidak layak LBH Arya Mandalika menduga telah terjadi malpraktik atau kelalaian medis. 

Pihaknya mendesak Polres Karawang segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.

Hendra juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan di Karawang agar tidak mengabaikan keselamatan pasien. 

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa diskriminasi, bahkan cukup dengan menunjukkan KTP.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendorong adanya sanksi tegas, termasuk penutupan operasional rumah sakit. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan,” pungkasnya.

Diberita sebelumnya, kepada media ini Manajemen Rumah Sakit Bayukarta Karawang telah memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pasien atas nama almarhumah Ihat Solihat, yang sebelumnya disampaikan oleh pihak keluarga.

Dalam pernyataan tertulisnya, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses penanganan medis telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

"RS Bayukarta telah melakukan penanganan dan perawatan penyakit yang diderita oleh almarhumah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku di rumah sakit serta Standar Pelayanan Medis," demikian keterangan resmi manajemen rumah sakit.

Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa keluarga pasien telah diberikan penjelasan terkait kondisi medis almarhumah selama menjalani perawatan.

"Keluarga almarhumah sudah dijelaskan kondisi penyakit yang diderita dan telah memahami serta menerima kondisi tersebut," lanjut pernyataan tersebut.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro