Headline News

BNN Dorong Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, DPR: "Negara Sudah Darurat!"


Oleh: Azmi Hidzaqi, Koordinator LAKSI

Langkah tegas Badan Narkotika Nasional dalam menghadapi ancaman narkotika kian menunjukkan arah yang lebih progresif. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan urgensi pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan lintas negara.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (7/4) itu menjadi momentum penting. Bukan hanya evaluasi kinerja, tetapi juga penegasan arah kebijakan nasional dalam memerangi narkoba. 

Komisi III DPR RI secara terbuka memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Suyudi yang dinilai lebih tegas, agresif, dan penuh inovasi. Di bawah kepemimpinannya, BNN dianggap berhasil melahirkan berbagai terobosan yang berdampak nyata.

“Ini bukan situasi biasa. Kita sudah darurat narkoba,” tegas salah satu anggota dewan dalam forum tersebut.

Salah satu poin paling krusial yang mencuat adalah usulan BNN untuk memasukkan larangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini langsung mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota Komisi III DPR RI. 

Mereka menilai peredaran vape sudah sangat masif dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya.

Data yang dipaparkan BNN memperkuat kekhawatiran tersebut. Dari hasil uji terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan banyak yang mengandung etomidate zat yang memiliki efek sedatif kuat dan berpotensi disalahgunakan. 

Temuan ini menjadi alarm serius bahwa ancaman narkotika kini telah bertransformasi dalam bentuk yang lebih tersembunyi dan sulit dideteksi.

DPR pun mendesak agar larangan vape segera diakomodasi dalam RUU tersebut. Menurut mereka, langkah ini bukan sekadar pencegahan, tetapi bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda Indonesia.

Selain dukungan regulasi, Komisi III juga berkomitmen memperkuat BNN dari sisi anggaran dan sumber daya. Hal ini dianggap penting untuk memastikan perang melawan narkoba dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan.

Suyudi menegaskan bahwa pembaruan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis. Ia berharap RUU Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas dapat menjadi instrumen hukum yang progresif tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga membuka ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

Dengan semangat tersebut, BNN optimistis bahwa visi besar Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba bukan sekadar mimpi, melainkan target yang dapat dicapai melalui kolaborasi kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.

Di tengah ancaman yang terus berevolusi, satu hal menjadi jelas: negara tidak boleh kalah.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro