Headline News

BKPSDM Karawang Beri Klarifikasi Perihal Tiga Camat Yang Belum Diklat Kepamongprajaan

Foto : Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi
 

Nuansametro.com - Karawang | Polemik terkait sejumlah camat di Kabupaten Karawang yang telah resmi dilantik namun belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan kembali mencuat dan menimbulkan sorotan publik mengenai kepatuhan terhadap syarat kompetensi jabatan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang (BKPSDM) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi atas isu tersebut.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, membenarkan bahwa terdapat tiga camat yang hingga kini belum mengikuti diklat wajib tersebut. Alasan utamanya, para pejabat tersebut bukan berasal dari latar belakang pendidikan pemerintahan.

“Tidak masalah menjabat dulu baru mengikuti diklat, yang penting sebelum pindah atau mutasi sudah mengikuti diklat tersebut,” ujar Gery kepada Nuansa Metro, Rabu (15/4).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penempatan jabatan camat masih mengacu pada komitmen administratif, di mana para pejabat bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk mengikuti Diklat Kepamongprajaan sebelum dilantik.

Namun, kondisi ini tetap memunculkan pertanyaan mengenai ketatnya implementasi aturan kompetensi jabatan struktural, mengingat Diklat Kepamongprajaan merupakan syarat penting dalam membentuk kapasitas aparatur wilayah.

BKPSDM menyebut pelaksanaan diklat masih menunggu jadwal resmi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai lembaga penyelenggara. Menurut pihak BKPSDM, kemungkinan pelatihan baru akan dibuka pada akhir tahun ini.

“Kami masih menunggu jadwal dari IPDN. Begitu dibuka, seluruh camat yang belum mengikuti akan segera didaftarkan,” jelasnya.

Kondisi ini memicu sorotan publik terkait efektivitas perencanaan mutasi dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama dalam memastikan seluruh pejabat struktural memenuhi standar kompetensi sebelum atau segera setelah menduduki jabatan strategis.

Hingga kini, BKPSDM menegaskan bahwa proses administrasi tetap berjalan, namun pelaksanaan diklat menjadi kunci untuk memastikan legalitas dan kapasitas penuh para camat dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro