![]() |
| Ilustrasi kekerasan terhadap anak (net) |
Nuansametro.com - Karawang | Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang ayah tiri berinisial S (30) tega menganiaya anak di bawah umur berinisial AS (7) di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat ibu korban, DNS (29), pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue. Setibanya di rumah, ia mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan benjolan di jidat sebelah kanan serta lebam di kedua mata.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, awalnya pelaku berdalih hanya memukul korban dengan tangan kosong. Namun, fakta yang terungkap dalam pemeriksaan jauh lebih brutal.
“Pelaku akhirnya mengakui telah memukul korban menggunakan gagang sapu hingga menyebabkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis hingga mata korban lebam,” ujar Cep Wildan.
Tak terima anaknya menjadi korban kekerasan, DNS segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi dibuat pada 31 Maret 2026, dan aparat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, korban, serta melakukan visum.
Hasil gelar perkara menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak, masih menjadi ancaman nyata.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok paling rentan.
• NP

0 Komentar