![]() |
| Foto : Kepala Bidang Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April. |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa kembali mencuat di Karawang. Kali ini, sorotan tertuju pada Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Serijaya, Kecamatan Tirtajaya, yang dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD, Kamis (30/4/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan LSM GMBI mengungkap indikasi kuat adanya kejanggalan administratif, khususnya terkait hilangnya buku cek pencairan dana desa. Kepala Bidang Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menegaskan bahwa klaim kehilangan buku cek tidak disertai bukti formal berupa laporan kehilangan sebuah prosedur dasar dalam pengelolaan dokumen keuangan negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika dokumen keuangan hilang tanpa jejak laporan resmi, patut diduga ada celah yang sengaja dimanfaatkan,” ujar April dengan nada tegas.
Lebih mengkhawatirkan, dalam rapat terungkap bahwa buku cek pengganti tetap dapat diterbitkan tanpa dokumen pendukung yang sah.
Fakta ini langsung memicu pertanyaan serius terhadap mekanisme internal Bank BJB sebagai lembaga penyalur dana.
Anggota DPRD menilai ada inkonsistensi prosedur yang tidak bisa dianggap sepele. Jika benar ada pelonggaran aturan tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan ini berpotensi melebar menjadi indikasi maladministrasi, bahkan membuka ruang penyalahgunaan anggaran publik.
“Prosedur perbankan seharusnya rigid, bukan fleksibel tanpa kontrol. Ini harus diklarifikasi secara terbuka,” tegas salah satu anggota dewan dalam rapat.
Sebagai respons, DPRD Karawang mendorong Inspektorat daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
Tak hanya terbatas pada Desa Serijaya, pemeriksaan diusulkan diperluas ke desa-desa lain guna memastikan tidak ada pola penyimpangan serupa yang terulang.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan desa. Lemahnya pengawasan dan longgarnya administrasi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
DPRD juga menegaskan pentingnya penguatan sistem hukum dan administrasi di tingkat desa, termasuk penegakan disiplin prosedural dalam setiap transaksi keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Serijaya maupun Bank BJB belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru menambah tanda tanya di tengah publik yang menanti kejelasan dan transparansi.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran desa, tetapi juga integritas sistem pengelolaan keuangan publik di tingkat paling dasar pemerintahan.
• Irfan Sahab

0 Komentar