Headline News

Sidang Lapangan Sengketa Lahan 4,5 Hektare di Medan Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

Foto : Sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan.

Nuansametro.com - Medan | Sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan berlangsung panas. Pemeriksaan yang digelar di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/3/2026), bahkan sempat diwarnai keributan kecil antara pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum penggugat, Mahmud Irsad Lubis SH, berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di lapangan serta memutuskan bahwa kliennya merupakan pembantah yang sah atas lahan yang disengketakan.

“Pelaksanaan descente hari ini dihadiri majelis hakim lengkap, panitera pengganti, serta para pihak. Pembantah telah menunjukkan lahan seluas sekitar 4,5 hektare beserta batas-batasnya sebagaimana disebutkan dalam gugatan,” ujar Mahmud kepada wartawan usai pemeriksaan lapangan.

Menurutnya, lahan yang sebelumnya dimenangkan pihak terbantah dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ternyata masuk dalam wilayah yang diklaim sebagai milik pembantah. 

Ia juga menilai pihak terbantah tidak mampu menunjukkan penguasaan fisik atas objek tanah tersebut.

“Ada indikasi pihak terbantah tidak konsisten dalam memberikan keterangan mengenai penguasaan lahan. Bahkan sempat terjadi insiden kecil yang menurut kami mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap mekanisme hukum dalam pelaksanaan descente,” jelasnya.

Nyaris Adu Jotos di Lokasi

Situasi sempat memanas ketika terjadi cekcok antara kuasa hukum pihak terbantah, Said Azhari, dengan salah satu ahli waris yang berada di lokasi. Keributan itu dipicu pernyataan bahwa pihak terbantah tidak menguasai objek tanah yang dipersengketakan.

Perdebatan tersebut hampir berujung pada aksi fisik sebelum akhirnya dilerai oleh pihak yang hadir dalam sidang lapangan.

Pembantah Tunjukkan Batas Lahan

Sementara itu, penggugat sekaligus pembantah, M. Nur Azadin, mengatakan bahwa dalam sidang lapangan tersebut dirinya telah menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim miliknya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Abdul Hadi Nasution.

Menurut Azadin, terdapat sejumlah fakta lapangan yang diperlihatkan kepada majelis hakim, termasuk peta petunjuk lokasi makam keramat Datok Pulo yang disebut menjadi salah satu penanda wilayah.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Medan yang telah profesional menyaksikan langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.

Bermula dari Sengketa Lama

Kasus ini bermula ketika Azadin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah yang ia kuasai tiba-tiba menjadi bagian dari objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa sengketa tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024, lokasi yang disebut dalam grant tersebut disebut berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland).

Konsesi itu diketahui berasal dari perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Azadin dan kuasa hukumnya menilai grant tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah untuk lahan yang kini disengketakan. Atas dasar itu, mereka juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Utara.

“Surat keterangan dari pihak Kesultanan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Kami menilai ini merupakan dugaan pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” tegas Azadin.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan. (***)


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro