Headline News

PPID BPN Karawang Bantah Tuduhan Hambat Informasi, Tegaskan Layanan Sudah Sesuai Aturan

Gambar ilustrasi

Nuansametro.com - Karawang | Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan jawaban substansial atas permohonan data anggaran. 


Pihak kantor menilai narasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.


Dalam keterangannya, Kantor Pertanahan Karawang menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan informasi publik telah berjalan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.


Menurut pihak kantor, permohonan informasi yang diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara sejatinya telah ditanggapi melalui mekanisme resmi PPID. 


Jawaban yang diberikan bukan bentuk penolakan, melainkan pengarahaan kepada sumber informasi yang telah dipublikasikan secara terbuka.


“Tidak semua dokumen bisa langsung diberikan dalam bentuk salinan mentah. Ada proses klasifikasi, verifikasi administrasi, hingga uji konsekuensi yang wajib dilakukan agar tidak melanggar ketentuan hukum,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Karawang.


Permintaan data yang diajukan dinilai sangat luas, mencakup dokumen operasional internal seperti kwitansi, kontrak kerja, laporan pertanggungjawaban kegiatan, hingga dokumen perjalanan dinas. 


Pihak kantor menegaskan, tidak semua dokumen tersebut termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dalam bentuk terbuka.


Dalam sistem keterbukaan informasi, badan publik memang berkewajiban menyediakan tiga jenis informasi: berkala, serta-merta, dan setiap saat. 


Namun, terhadap dokumen tertentu yang bersifat teknis, administratif, atau melibatkan pihak ketiga, diperlukan penelaahan lebih lanjut sebelum dipublikasikan.


Kantor Pertanahan Karawang juga menyoroti penggunaan istilah “penghambatan akses informasi” dalam pemberitaan yang beredar. Mereka menilai istilah tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan mekanisme hukum yang sebenarnya.


“PPID tidak pernah menolak hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika pemohon belum puas, tersedia jalur keberatan hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi,” tegasnya.


Lebih lanjut, pihak kantor menegaskan bahwa pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berada dalam pengawasan berlapis, baik secara internal kementerian maupun oleh lembaga negara lainnya. 


Hal ini, menurut mereka, memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.


Sebagai penutup, Kantor Pertanahan Karawang menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun pihak yang membutuhkan klarifikasi, selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


“Kami mendukung keterbukaan informasi. Namun pemberitaan juga harus berimbang dan tidak membangun asumsi sepihak,” pungkasnya.


Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat terkait mekanisme layanan informasi publik, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah.


* NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro