Logo Indonesian Corruption Watch (ICW). (net)

Nuansametro.com - Jakarta | Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum kasus korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa langkah KPK harus dijelaskan secara transparan kepada publik. 

“KPK harus memberikan alasan yang jelas dan terbuka mengenai pengalihan penahanan ini. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).

Menurut Wana, selama ini pengalihan penahanan oleh KPK dilakukan secara ketat dan terbatas, umumnya dengan pertimbangan objektif seperti kondisi kesehatan yang mendesak. 

Karena itu, ia mengingatkan bahwa keputusan terhadap Yaqut berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi jika tidak disertai alasan yang kuat dan transparan.

Lebih jauh, ICW menilai status tahanan rumah membuka celah risiko, mulai dari kemungkinan perusakan barang bukti hingga potensi intervensi terhadap saksi.

 “Risiko ini tidak bisa diabaikan. KPK harus memastikan pengawasan benar-benar efektif,” kata Wana.

ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK turun tangan memeriksa keputusan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan KPK dalam menyetujui kebijakan pengalihan penahanan.

Di sisi lain, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Yaqut bersifat sementara. 

Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, serta telah melalui kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengalihan ini tidak permanen. KPK tetap melakukan pengawasan secara ketat selama yang bersangkutan menjalani tahanan rumah,” ujar Budi.

Meski demikian, polemik ini menambah daftar sorotan terhadap konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. 

Tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu dikhawatirkan kembali tergerus.


• Zul