Headline News

Modus Investasi Konveksi Keluarga Terbongkar, Tiga Orang Dilaporkan ke Polda Jabar

Foto : Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian, SH., MH 

Nuansametro.com - Bandung | Dugaan praktik penipuan berkedok investasi usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Sejumlah orang dalam satu kelompok usaha dilaporkan setelah diduga menipu investor dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Salah satu korban, Ahmad Mulyana, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH., MH & Rekan, melaporkan tiga orang berinisial AY, IF, dan EN. Laporan tersebut resmi diterima oleh Polda Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026) dengan nomor LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,8 miliar akibat investasi yang diduga bodong tersebut.

Menurut Askun, kliennya menyetorkan dana investasi secara bertahap sebanyak empat kali termin dalam kurun waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025. Dana itu diberikan setelah para terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dalam waktu satu bulan dari usaha konveksi keluarga yang mereka jalankan.

“Klien kami tertarik karena dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun setelah dana disetor, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai Purchase Order (PO) dari bisnis konveksi yang dijanjikan,” ujar Askun saat ditemui di Mapolda Jawa Barat.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi kepada para terlapor sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun hasilnya jauh dari harapan.

Alih-alih mengembalikan dana secara utuh, para terlapor hanya menyanggupi pengembalian dengan skema cicilan Rp10 juta per bulan.

“Klien kami jelas menolak. Kerugian mencapai Rp1,8 miliar, tetapi ditawarkan pengembalian hanya Rp10 juta per bulan. Ini tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan harapan dari somasi yang kami lakukan,” tegasnya.

Askun menilai skema cicilan tersebut diduga sebagai upaya untuk mengalihkan persoalan pidana penipuan menjadi sengketa perdata.

Dalam laporannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami berharap penyidik Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara cepat dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” katanya.

Diduga Banyak Korban

Lebih lanjut, Askun mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran, korban dari dugaan investasi bodong ini diduga tidak hanya satu orang.

Menurutnya, sejumlah korban lain berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah hingga pensiunan anggota kepolisian.

“Nilai kerugian dari korban lain bahkan disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

Sebagian korban diketahui telah melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang. Namun hingga kini perkembangan penanganannya belum diketahui secara pasti.

Yang lebih mengejutkan, kelompok yang diduga menjalankan investasi bodong tersebut disebut masih aktif mempromosikan usahanya melalui media sosial TikTok, bahkan melakukan promosi lewat siaran langsung untuk menarik investor baru.

“Kita lihat nanti setelah laporan ini diproses, apakah korban lain juga akan menempuh langkah hukum yang sama,” kata Askun.

Diduga Tidak Memiliki Usaha Nyata

Askun juga meragukan keberadaan usaha konveksi yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut. Ia menyebut kliennya sempat diperlihatkan sebuah lokasi yang diklaim sebagai tempat produksi konveksi.

Namun setelah muncul masalah dan tidak ada kejelasan pesanan produksi, pihaknya menduga lokasi tersebut bukanlah usaha milik para terlapor.

“Secara pribadi saya tidak yakin tempat itu benar-benar milik mereka,” katanya.

Ia menduga skema investasi yang dijalankan hanya sebatas memutar uang investor dengan pola gali lubang tutup lubang, tanpa adanya kegiatan usaha konveksi yang nyata.

“Diduga mereka mencari modal dari satu investor, lalu menutup kewajiban dengan dana dari investor lain. Pola seperti ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Askun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para investor maupun pengusaha,” pungkasnya.


• jek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro