Headline News

LBH Harimau Raya Kecam Keras Penganiayaan Penyandang Disabilitas, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ilustrasi 

Nuansametro.com - Depok | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. 

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi yang melanggar nilai kemanusiaan sekaligus hukum yang berlaku di Indonesia.

Korban diketahui bernama Bibit Sayogo, seorang penyandang disabilitas yang tidak dapat berbicara serta mengalami kebutaan pada salah satu matanya. 

Berdasarkan laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polsek Sukmajaya – Polres Metro Depok, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Y.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata dan leher. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dengan Nomor Laporan STTL/0136/B/III/2026/SPK/SEK SKJ/RESTRO DPK/PMJ.

LBH Harimau Raya menilai bahwa kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan perbuatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. 

Kelompok disabilitas merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Atas kejadian ini, kami secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan,” demikian pernyataan LBH Harimau Raya.

Dalam pernyataannya, LBH Harimau Raya juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok, untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:

  1. Segera menangkap pelaku penganiayaan tanpa penundaan.

  2. Melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

  3. Memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban sebagai penyandang disabilitas.

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum. 

Oleh karena itu, pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat.

Lembaga tersebut juga memastikan akan mengawal penuh proses hukum perkara ini hingga tuntas, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keadilan harus ditegakkan, terlebih ketika yang menjadi korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi,” tegas LBH Harimau Raya.


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro