Headline News

Laporan Dugaan KDRT Mengguncang Medan, Penyanderaan dan Penganiayaan Terungkap Lewat Visum dan 13 Saksi

 

Ilustrasi KDRT. (Net)

Nuansametro.com - Medan | Kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat di Kota Medan. Polrestabes Medan kini tengah menangani laporan serius yang menyeret seorang pria berinisial Dh alias Rob sebagai terlapor.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh Samla Dewi pada 18 Maret 2026 dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

Korban adalah anak kandung pelapor, Putri Saras Wati Dewi, yang diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama tinggal bersama terlapor.

Disekap Saat Hendak Pergi

Peristiwa bermula ketika korban memutuskan meninggalkan rumah terlapor karena tidak tahan dengan dugaan penganiayaan. Namun, upaya tersebut berubah menjadi mimpi buruk. 

Pada 15 Maret 2026, saat korban mendatangi Café Roberto di Jalan Teuku Umar untuk mengambil barang pribadinya, ia justru diduga tidak diizinkan keluar dan ditahan di dalam lokasi.

Seorang saksi, Sandiren alias Boby, menguatkan dugaan tersebut dengan menyatakan korban berada dalam kondisi terkunci di dalam tempat itu. 

Situasi ini mengarah pada dugaan penyanderaan yang dapat dikenakan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Bukti Luka dan Permintaan Tolong

Kondisi korban saat ditemukan memperlihatkan tanda-tanda kekerasan serius. Memar di kedua mata, luka di tangan, dada, hingga leher, serta dugaan tindakan pencekikan memperkuat unsur penganiayaan. 

Hasil visum, foto luka, serta kesaksian sedikitnya 13 orang menjadi bukti yang mempertegas dugaan tersebut.

Tak hanya itu, rekaman pesan WhatsApp menunjukkan korban sempat meminta pertolongan karena mengalami kekerasan. Bahkan ditemukan bekas ikatan kabel tie di tangan korban, yang menurut pengakuannya dipasang oleh terlapor.

Penjemputan Sempat Dihalangi

Upaya keluarga untuk menjemput korban sempat mendapat hambatan. Seorang saksi lain bernama Wasen, yang disebut sebagai keluarga terlapor, diduga menghalangi proses tersebut meski korban dalam kondisi luka dan belum mendapatkan perawatan medis.

Unsur KDRT Menguat

Dugaan KDRT semakin kuat dengan adanya keterangan bahwa korban dan terlapor memiliki hubungan sebagai suami istri yang sah secara agama. Hal ini diperkuat oleh pernyataan tokoh agama dan aparat lingkungan setempat. 

Dengan bukti luka, visum, dan kesaksian, unsur pelanggaran UU Penghapusan KDRT dinilai telah terpenuhi.

Polisi Pastikan Proses Berjalan

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan ini. Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional.

“Setiap pengaduan kami tangani secara serius, objektif, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” ujarnya.

Sorotan Publik

Kasus ini juga menarik perhatian publik, termasuk dari kalangan aktivis sosial. Dukungan agar proses hukum berjalan tegas dan adil terus mengalir, menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.

Kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Publik menanti langkah tegas aparat dalam mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro